Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi kepada Kajari Pamekasan terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margono dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo untuk tersangka Agus Mulyadi (AGM) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi untuk tersangka Sutjipto Utomo (SUT).
Noer Salehhoeddin, Sutjipto Utomo, dan Agus Mulyadi juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," tutur Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK pada Jumat (4/8) pukul 15.00-21.00 WIB menggeledah empat lokasi terkait kasus tersebut antara lain di Kantor Bupati Pamekasan, Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Kantor Kajaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
"Kemudian pada Sabtu (5/8), penyidik menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu Kantor Desa Dassok. Prosesnya berlangsung setengah hari sekitar pukul 13.00-17.00 WIB," ungkap Febri.
Febri mengatakan dari lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain melakukan penggeledahan, kata dia, KPK pada Sabtu (5/8) juga melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari unsur PNS Pemerintah Kabupaten Pameksasan di Polres Pamekasan.
"Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka terkait kasus tersebut," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka, yaitu ASY (Ahmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8). (*)
Terkait Kasus Pamekasan KPK Periksa Tiga Saksi
Selasa, 8 Agustus 2017 11:59 WIB