Pamekasan - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagio mempertanyakan akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terkait kasus impor garam PT Budiono Madura Bangun Persada yang sampai saat ini belum disegel oleh Polres Pamekasan. "Ini tentunya akan menjadi kajian menarik kami mengapa Polres Pamekasan belum melaksanakan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menutup sementara gudang penyimpanan garam impor Budiono," kata Firman Subagio kepada ANTARA, Senin malam. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengemukakan hal ini menanggapi kondisi aktivitas di gudang itu yang hingga kini masih berlangsung dan tidak dilakukan penyegelan oleh aparat kepolisian Polres Pamekasan meski telah diinstruksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. Firman Subagio menyatakan, instruksi penyegelan oleh Menteri ketika sudah memiliki indikasi penyimpangan yang kuat, selain karena sudah melanggar ketentuan, yakni impor harus dilakukan sebulan sebelum masa panen dan dua bulan setelah masa panen. Sementara yang dilakukan oleh pihak Budiono, impor dilakukan saat petani garam di Pulau Madura sedang dalam masa panen garam. "Ini kan melukai masyarakat petani garam yang ada disana," katanya. Ia menyatakan, ada beberapa indikasi mencurigakan yang dilakukan pihak Budiono. Pertama, pihak Budiono memaksakan tim masuk ke gudang satunya, yang terletak di bagian timur yang tidak ada gudang impornya. Alasan mencurigakan yang kedua, kata Firman Subagio, pihak Budiono tidak mau mengantarkan rombongan Menteri dan Komisi IV DPR RI yang ketika itu hendak meninjau ke gudang satunya yang akhir ditemui adanya garam impor tersebut dengan alasan waktu shalat Jumat sudah "mepet". "Faktanya kami kan tetap bisa mengikuti shalat Jumat ketika itu," katanya menjelaskan. Hal lain yang juga mencurigakan adalah pembongkaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tengah malam dengan menggunakan kapal-kapal kecil. Selain itu, sambung Firman Subagio, Menteri dan Komisi IV DPR RI juga telah mengirimkan tim inteligen, jauh hari sebelum melakukan Sidak ke gudang penyimpanan garam milik Pang Budianto tersebut. Oleh karena itu, sambung Firman, jika hingga kini aparat penegak hukum di lingkungan Polres Pamekasan belum melaksanakan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan tentunya, hal itu patut dipertanyakan. "Jangan-jagan aparat kepolisian juga terlibat," kata Firman Subagio. Farman lebih lanjut menyatakan, akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Kadiv Propam Polri, terkait kebijakan Polres Pamekasan yang menurutnya mencurigakan itu. "Saya akan berbicara dengan Kapolri dan Kadiv Propam Pak Budi Gunawan agar ditanyakan kepada Kapolresnya mengapa instruksi Menteri diabaikan," kata Firman Subagio. Firman lebih lanjut menyatakan, ada beberapa hal yang bisa membuat Kapolres Pamekasan AKBP Anjar Gunadi mengabaikan instruksi menteri untuk menyegel gudang penyimpanan garam konsumsi konsumsi milik PT Budiono Madura Bangun Persada itu. Salah satunya adalah tekanan. Baik, sambung dia tekanan dari institusi yang diatasnya semisal, Polda, ataupun tekanan dari oknum masyarakat di Pamekasan sendiri. "Soalnya dari awal itu kan sudah kita banyak temukan indikasi untuk patut diduga ada yang tidak beres dengan indikasi-indikasi seperti yang saya sebutkan tadi," katanya menegaskan. Selain itu, yang juga terlibat dalam kasus pasokan impor garam milik PT Budiono di Pamekasan itu adalah sahbandar pelabuhan pesisir Branta. Sementara Kapolres Pamekasan AKBP Anjar Gunadi membantah, tidak menyegel gudang penyimpanan garam impor pada PT Budiono Madura Bangun Persada itu karena tekanan. Menurut dia, pihaknya tetap bersikap netral dan berpijak pada aturan yang berlaku. Penyegelan bisa dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana kriminal. "Kalau kasus yang PT Budiono itu sampai sekarang kita kan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana kriminal," katanya menegaskan. Garam impor yang ditemukan langsung oleh tim rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Komisi IV DPR RI di gudang penyimpanan garam milik PT Budiono Madura Bangun Persada di Jalan Raya Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu sebanyak 21.000 ton.
DPR Koordinasi Polri Terkait Kasus Garam Pamekasan
Senin, 19 September 2011 21:23 WIB