Malang (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana menempatkan kantor perwakilannya di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI), untuk mempermudah pelayanan kepada tenaga kerja.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono di Malang, Jumat mengatakan kantor perwakilan di P4TKI dan sejumlah lokasi pendaftaran TKI sebagai bagian tindak lanjut resminya BPJS Ketenegakerjaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial bagi TKI.
"Hari ini kami mengunjungi P4TKI di Malang sebagai bagian melihat langsung layanan di sini, dan penempatan perwakilan di sini agar para TKI tidak mondar-mandir apabila menanyakan terkait jaminan sosial," kata Sumarjono ditemui usai mendatangi P4TKI di Malang.
Ia mengatakan, penempatan perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan dengan melihat dulu ramai tidaknya TKI di suatu daerah, sehingga akan efektif dan mempermudah para TKI.
Sumarjono mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki banyak jaringan dengan 11 kantor wilayah, 122 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis.
"Kami harapkan dengan rencana penempatan sejumlah kantor kecil atau perwakilan di P4TKI akan lebih mempermudah pelayanan, khususnya klaim para TKI," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator P4TKI Malang Muhammad Iqbal mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan semakin membantu pelayanan terhadap TKI.
"Kami beserta jajaran P4TKI Malang mengapresiasi rencana ini, diharapkan semakin memudahkan TKI dalam melayani klaim terkait ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi TKI dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja, jaminan sosial untuk kematian, dan hari tua.
Penunjukan itu berawal dari pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, lalu kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian dari Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan untuk TKI juga didasarkan pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial dan sesuai dengan mandat dari UU No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.(*)
Video Oleh: Abdul Malik Ibrahim