Kediri (Antara Jatim) - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swsata di Kota Kediri terpaksa ditahan aparat Kepolisian Sektor Kota Kediri, karena terlibat dalam penjulan barang terlarang jenis ganja serta menyita barang bukti berupa daun ganja itu.
Kepala Polsek Kota Kediri Kompol Sucipto mengemukakan terungkapnya kiriman barang dilarang berupa ganja itu berawal dari kecurigaan karyawan sebuah ekspedisi di Kota Kediri. Mereka curiga isi di dalam paket kiriman itu, sehingga lapor ke petugas.
"Ini berawal dari laporan ekspedisi. Mereka menerima kiriman dari seseorang dan barang itu mencurigakan, sehingga mereka meminta polisi melakukan pengecekan dan ternyata isi kiriman itu ganja," katanya di Mapolsek Kota kediri, Senin.
Polisi juga langsung meminta keterangan karyawan ekspedisi itu dan ternyata setelah ditelusuri barang itu kiriman dari cabang ekspedisi di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Polisi juga terus melakukan pendalaman dan ternyata dari hasil penyelidikan, bisa diketahui nomor kendaraan pengiriman barang serta identitas pengirim tersebut.
Petugas akhirnya menahan ASA (20), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. ASA yang juga mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri itu mengirimkan barang dilarang berupa daun ganja tersebut. Bahkan, dari pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan tiga kali pengiriman dengan memanfaatkan ekspedisi.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali pengiriman dan kemarin kami berhasil gagalkan. Dari keterangan sudah melakukan usaha ini empat bulan lalu," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku juga diketahui awalnya adalah pengguna. Namun, ia kemudian ikut menjual barang dilarang itu. Daun ganja dipesan dari seseorang di Salatiga, Jawa Tengah dan dikirim pada para pemesan. Barang itu dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, misalnya Kalimatan, Sulawesi, Tegal, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya.
"Awalnya dia pengguna, ketika ini menjanjikan yang bersangkutan beralih profesi mengedarkan ganja. Sasarannya adalah masyarakat dan dikirim ke luar daerah," katanya.
Sucipto menambahkan, selama ini yang bersangkutan memasarkan daun ganja lewat jejaring sosial "Instagram". Para pelanggan memesan sesuai dengan berat yang diinginkan. Daun ganja yang dipesan itu seberat 80 gram. Ia membeli seharga Rp500 ribu dan dijual kembali seharga Rp700 ribu.
Selain menyita daun ganja seberat 80 gram, juga menyita resi dari jasa pengiriman, telepon seluler, bungkus ganja yang terbuat dari kardus, hingga uang tunai sebesar Rp450 ribu. Saat ini, barang-barang itu diamankan petugas.
Sementara itu, ASA mengaku nekat menjual barang dilarang itu karena terdesak kebutuhan. Ia membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari serta kuliah. Ia juga memanfaatkan jejaring sosial "Insatagram" untuk keperluan promosi jualannya.
"Pesannya di instagram kalau bayarnya lewat bank. Saya butuh uang, jadi uang itu untuk tambahan kebutuhan sehari-hari serta biaya kuliah," kata ASA.
Sementara itu, hingga saat ini ASA masih ditahan di Mapolsek Kota Kediri. Ia terancam dengan hukuman penjara, karena melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 12 tahun.
Polisi pun terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki pengirim barang. Polisi juga mengimbau ekspedisi lebih berhati-hati ketika ada kiriman paket, dan memastikan isi barang bukanlah barang terlarang. (*)