Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap tiga tersangka dan dua tersangka di antaranya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi negeri yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1 kilogram ganja di wilayah setempat.
"Awalnya kami menangkap dua pemakai ganja yakni DHF di tepi Jalan Bangka dengan barang bukti seberat 7,25 gram, kemudian pengembangan dilakukan dengan menangkap pemakai ganja lainnya yakni RWS di rumah kos-kosan Jalan Bangka dengan barang bukti yang diamankan ganja 14,5 gram," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko di Mapolres Jember, Selasa.
Setelah menangkap dua pemakai itu, lanjut dia, unit Satreskoba Polres Jember terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap DHF yang merupakan warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, dan RWS yang merupakan warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.
"Hasilnya seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berinisial SFN, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat berhasil diamankan dan tidak tanggung-tanggung polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering sebesar 1 kilogram dari tangan tersangka yang disimpan di kamar kos di Jalan Bangka, Kecamatan Sumbersari," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang di Pulau Kalimantan yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos dan awalnya ada 2 kilogram ganja yang dikirim kepada tersangka SFN.
"Tersangka mengirimkan 1 kilogram ganja ke Pulau Bali, sedangkan 1 kilogram diedarkan kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Jember, termasuk DHF dan RWS yang masih berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jember," katanya.
Edo mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, maka pelaku dipidana penjara seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jember dan aparat kepolisian akan mengembangkan lagi kasus tersebut untuk menyelidiki jaringan pengedar narkoba antarpulau," ujarnya.
Sementara salah seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jember DHF mengaku nekat mengonsumsi ganja untuk mengurangi stres akibat beban tugas akhir kuliah skripsi yang dikerjakan.
"Saya mengonsumsi ganja untuk menghilangkan penat dan stres saat mengerjakan skripsi," katanya singkat.