Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun yang kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.
Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka PT, sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.
"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya.
Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang akan terus melakukan sinergi untuk menghentikan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang. Dengan penangkapan PT, kurang lebih sebanyak 16.500 jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba.
Polresta Malang Kota ringkus pengedar beserta 9,2 kilogram ganja dan sabu-sabu
Rabu, 23 Maret 2022 15:34 WIB