Simbolisasi peluncuran program transformasi jaminan perlindungan sosial bagi calon TKI/TKI itu dihadiri jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, BNPTKI, lembaga Migrant Care, perwakilan Pemprov Jatim, unsur forum pimpinan daerah Kabupaten Tulungagung serta unsur PJTKI, serta CTKI/TKI/eks-TKI dari berbagai wilayah di Tulungagung dan sekitarnya.
Seremoni ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Menaker Hanif Dhakiri serta peluncuran prasasti program jaminan perlindungan sosial CTKI/TKI di Tulungagung.
Dalam pidato sambutannya, Manaker Hanif Dhakiri mengatakan, program transformasi perlindungan sosial resmi berjalan mulai 1 Agustus 2017.
"Pengalihan penanganan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang, salah satunya hasil kajian KPK yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mentransformasikan perlindungan sosial yang tadinya ditangani oleh konsorsium asuransi swasta kepada model perlindungan sosial yang berbasis simbiosis manajemen," kata Menaker Hanif Dhakiri.
Dengan pengelolaan jaminan perlindungan sosial para buruh migran yang tersentral, kata Hanif, diyakini proses penanganan perlidungan sosial para pahlawan devisa akan lebih baik karena cukup satu pintu di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau dulu banyak pintu, sekarang menjadi satu pintu," ucap Hanif, mengibaratkan pelayanan perlindungan TKI melalui BPJS Kenetagakerjaan.
Transisi atau pengalihan tersebut otomatis berbarengan dengan jelang berakhirnya kerjasama pemerintah dengan konsorsium asuransi swasta yang selama ini mengelola jaminan perlindungan sosial tenaga kerja CTKI/TKI di luar negeri maupun yang masih di Indonesia.
"Memang masa kerja konsorsium asuransi akan berakhir bulan ini, tentu saja tanggung jawa mereka yang tersisa masih menjadi kewajiban mereka. Sambil kemudian proses transisi dijalankan," ujarnya.
Hanif menegaskan, skema perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak para TKI di tanah air, selama di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia. Ada 9 risiko dari 13 ririko perlindungan yang diberikan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan jaminan sosial untuk TKI ini meliputi tiga layanan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bersifat wajib. Sedangkan jaminan hari tua bersifat pilihan.
"TKI bebas memilih. Namun mengingat besarnya manfaat yang bisa diambil oleh TKI saat sudah tidak lagi bekerja sebagai buruh migrant di luar negeri, sangat disarankan untuk mengambil tiga paket manfaat ini sekaligus," kata Agus Susanto. (*)
Video oleh: Destyan H Sujarwoko