Jakarta, (Antara) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) diharapkan dapat segera dituntaskan karena saat ini tinggal memasuki tahap oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Pada bulan September sudah bisa selesai dan dibawa ke paripurna sehingga tim pengawas bisa menyelesaikan berbagai temuan-temuan yang akan diselaraskan, kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut Dede, RUU PPILN yang baru ini akan memperkuat peran daerah, seperti mewajibkan daerah kantong TKI membuat layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota.
Politikus Partai Demokrat itu memaparkan ke depannya rekrutmen buruh migran hanya boleh dilakukan di LTSP sehingga pihak swasta hanya mengambil pekerja yang sudah lolos dan terdata dengan baik di LTSP.
Ia berpendapat bahwa hal itu adalah upaya untuk mengurangi TKI nonprosedural atau ilegal serta memperkecil peluang terjadinya TKI yang tersangkut kasus di negara penempatan masing-masing.
Selama ini, lanjut dia, ketika diberikan swasta, yang ada BLK (balai latihan kerja) abal-abal akibatnya terjadilah banyak manipulasi.
Dede juga menyatakan ke depannya calon TKI hanya diperbolehkan bekerja di negara yang sudah memiliki kerja sama dengan RI serta memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja.
Sebagaimana diwartakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri akan mengedepankan aspek perlindungan terhadap pekerja migran beserta keluarganya.
"Ada 'shifting paradigm' (pergeseran fokus) dari perubahan UU No.39/2004 ini, yaitu yang sebelumnya banyak berbicara mengenai penempatan atau desain bisnis dari TKI, sekarang kami mengusulkan, aturan ini harus mengutamakan perlindungan. Aspek penempatan merupakan bagian dari instrumen perlindungan," kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono seusai menghadiri "Indonesian Diaspora Global Summit" di Jakarta, Senin (21/8).
Sekretaris Utama BNP2TKI itu menambahkan bahwa revisi UU itu merupakan upaya pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan terhadap pekerja migran yang ditetapkan pada tahun 1990.(*)
Diharakan segera Tuntas RUU Perlindungan TKI
Rabu, 30 Agustus 2017 15:39 WIB