Sidoarjo (Antara Jatim) - Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah II (SW II) Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial HK.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra), Benny Bastiawan, Kamis mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap ini berasal dari Kediri, Jawa Timur.
"Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sebanyak sepuluh ekor satwa dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri," ucapnya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, satwa dilindungi yang berhasil disita itu adalah sembilan ekor Kukang dan satu ekor burung Julang.
"Dari keterangan yang ada, satwa yang dilindungi tersebut dijual dengan harga bervariasi yakni sekitar Rp400 ribu untuk setiap ekornya," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku menjual satwa-satwa yang dilindungi tersebut melakui akun media sosial yang dimilikinya.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi di masyarakat tentang adanya perdagangan satwa yang dilindungi," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 10 satwa yang dilindungi.
"Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di kantor Juanda Sidoarjo," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo PP nomor 77 tahun 1999.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.(*)