Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 51 orang penyandang masalah kesejahteraan Surabaya (PMKS) yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Senin, dipulangkan ke daerah asalnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan para PMKS yang dipulangkan tersebut terjaring razia Satpol PP pada saat beraktivitas di tempat-tempat keramaian di Surabaya selama bulan Ramadhan lalu.
"Pemkot Surabaya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyikapi kedatangan PMKS di Surabaya pada saat memasuki bulan Ramadhan," kata Risma di sela pemulangan PMKS di Taman Surya.
Menurut dia, antisipasi yang dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya penjagaan dan razia, serta sosialisasi ke RT/RW agar para pendatang yang merantau ke Surabaya memang memiliki pekerjaan.
"Sejak awal sudah ada personel yang jaga di beberapa tempat. Kurang lebih dua minggu lalu sudah ada beberapa (PMKS) yang tertangkap. Sekarang kami pulangkan. Saya sengaja tidak memulangkan segera supaya mereka beristirahat dulu di Liponsos," ujarnya.
Ada sembilan mobil yang disiapkan Pemkot Surabaya untuk memulangkan ke-51 PMKS tersebut ke tempat tinggalnya di beberapa kota di Jawa Timur, di antaranya Lumajang, Jember, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Pasuruan, Sitobondo, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, juga Gresik dan Lamongan.
Risma mengatakan mayoritas dari PMKS tersebut tidak datang sendiri ke kota Pahlawan, tetapi ada yang membawa mereka atau dikirim oleh joki. "Jokinya tapi lari. Di Liponsos kami jaga dengan Muspika Kecamatan Sukolilo, jadi tidak ada yang berani ngambil," ujarnya.
Dalam memulangkan PMKS ke daerah asalnya, wali kota menegaskan tidak asal memulangkan. Pemkot terlebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan juga pemerintah daerah tempat asal PMKS tersebut.
Termasuk juga memperhatikan kondisi kesehatan dan kejiwaan para PMKS yang terjaring razia. Pemkot juga sudah punya data PMKS yang tertangkap sehingga akan ketahuan apakah yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah tertangkap.
"Ini yang kami pulangkan data alamatnya jelas. Kami komunikasi dengan provinsi dan daerah. Kalau (alamat) tidak jelas atau masih sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, ya tidak kami pulangkan. Kami rawat, setelah sembuh ditanya alamatnya, bila jelas kami pulangkan," ujarnya. (*)
