Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak 67 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep, Jawa Timur, Minggu, menerima surat keterangan (SK) tentang pengurangan masa pidana atau remisi khusus Lebaran 2017.
Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Sumenep, Ketut Akbar, kepada enam warga binaan setelah sholat Idul Fitri di masjid rutan setempat.
"Alhamdulillah, sebagian warga binaan kami mendapat remisi dengan kisaran 15 hari hingga 45 hari. Mereka memang layak mendapat potongan masa pidana," kata Akbar di Sumenep.
Sebelumnya, sebanyak 70 warga binaan Rutan Sumenep dinilai memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Lebaran 2017.
Namun, setelah melalui seleksi, ternyata hanya 67 warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana.
"Remisi ini merupakan bentuk perhatian atau kepedulian Negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ujarnya, menerangkan.
Akbar pun berharap para warga binaan Rutan Sumenep, baik yang menerima maupun belum mendapat remisi, senantiasa beritikad dan berkomitmen untuk lebih baik pada masa mendatang.
"Kami secara pribadi maupun kelembagaan tidak ingin warga binaan kami masuk kembali ke rutan setelah nantinya mereka selesai menjalani masa pidana," katanya.
Pada Minggu pagi, ratusan warga binaan dan petugas Rutan Sumenep melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid setempat.
Sebagian dari mereka mendirikan sholat Id di lorong depan sel, karena daya tampung masjid yang terbatas. (*)
Video oleh: Slamet Hidayat