Banyuwangi (Antara Jatim) - Masyarakat Banyuwangi kini tidak perlu datang jauh-jauh ke kota untuk mengurus surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik karena bisa diurus secara dalam jaringan atau daring/online di kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Banyuwangi Djafri Yusuf di Banyuwangi, Rabu mengatakan pengurusan sebelumnya dilakukan di Kantor Dukcapil yang berada di kota Banyuwangi. Hal itu membuat antrean warga yang mengurus suket memenuhi area kantor Dukcapil setiap harinya.
"Karena warga yang mengurus suket dari seluruh kabupaten, 25 kecamatan, setiap harinya kantor Dukcapil dipenuhi ratusan warga yang mengrus. Untuk itu, mulai pertengahan Juni lalu, pengurusan suket telah kami online-kan dengan kecamatan. Warga cukup datang ke kecamatan, sehngga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kota," kata Djafri.
Suket ini merupakan pengganti KTP elektronik yang diberikan bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik, baik yang baru membuat pertama kali, perpanjangan, ataupun yang melakukan perubahan data.
"Karena droping blanko KTP elektronik dari pusat yang terbatas, jadi belum semua yang mengurus bisa mendapatkan fisik KTP elektronik. Sembari menunggu blanko tersedia, makanya diterbitkan suket sebagai pengganti KTP elektronik sementara," katanya.
Djafri lalu menerangkan bagi warga yang mengajukan permohonan suket, harus memenuhi persyaratan layaknya mengurus permohonan KTP elektronik. Misalnya, untuk pemohon KTP baru atau pemula, harus melakukan perekaman data lebih dulu di Kecamatan. "Untuk pemohon pemula, wajib rekam data dulu di kecamatan," kata Djafri.
Setelah mengurus di kecamatan, lanjut Djafri, data pemohon akan dikirim oleh kecamatan secara daring ke kantor Dukcapil. Selanjutnya Dukcapil akan memproses data warga hingga terbit suket pengganti KTP elektronik.
"Suket yang sudah jadi nantinya akan diantar ke kecamatan masing-masing oleh petugas Kantor Pos. Prosesnya satu hari untuk kecamatan yang dekat kota, sedangkan kecamatan yang jauh bisa memakan waktu dua sampai tiga hari," katanya.
Pengurusan di kecamatan ini, lanjut Djafry, hanya berlaku bagi pengurusan KTP baru atau perpanjangan. Mereka yang akan melakukan perubahan data, harus tetap datang Kantor Dukcapil. Ini karena petugas kecamatan tidak bisa membuka data base identitas warga.
"Mereka yang melakukan perubahan data di KTP misalnya, pindah domisili, double nomor induk kependudukan, status pernikahan, harus tetap ke kantor Dukcapil. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengubah itu hanya petugas Dukcapil," katanya.(*)