Magetan (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan telah mengirim surat edaran ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayahnya terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak dari para pekerja atau buruh saat hari raya keagamaan.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Magetan tentang kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar aturan tersebut dengan alasan tidak tahu," ujar Kasi Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan, Jamid, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Di situ disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," kata dia.
Adapun, pemberian THR tersebut dilakukan paling lambat H-7 lebaran. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan, maka sesuai aturan akan dikenai sanksi.
Sanksiya adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya atau THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.
Jamid mejelaskan, selain telah mengirim surat edaran ke perusahaan-perusahaan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker setempat.
"Nantinya karyawan atau pekerja bisa mengadu atau melapor ke Disnaker Magetan apabila tidak mendapat THR sesuai haknya," katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari para pekerja atau buruh yang belum menerima THR. Diharapkan para pengusaha di Magetan mematuhi peraturan yang ada tersebut.
Sementara, data Disnaker Magetan mencatat, jumlah perusahaan yang ada di daerah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan. Ratusan perusahaan itu berstatus baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar dengan beragai bidang usaha, mulai jasa, pertanian, kerajinan, dan lainnya. (*)