Kediri (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menegaskan berdasarkan temuan sejak 2013 hingga kini terdapat lebih dari 180 warga di kabupaten ini terpaksa dipasung dengan alasan menderita sakit jiwa.
"Sejak 2013 sampai sekarang kami menemukan ada lebih dari 180 orang. Dari jumlah itu, yang masih tersisa (belum dibebaskan dari pasung) ada sekitar 14 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Adi Laksono di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini keluarga yang ada anggota keluarganya mengalami sakit jiwa sudah mulai terbuka, sedangkan sebelumnya sangat tertutup, bahkan perangkat desa pun ada yang tidak mengetahuinya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya untuk membebaskan warga yang mengalami sakit jiwa dari pasungan sehingga mereka yang belum dibebaskan secepatnya dibebaskan.
Adi mengemukakan, program bebas pasung diluncurkan Gubernur Jatim dan pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan warga yang terpasung dan membebaskannya sehingga si penderita lebih dimanusiakan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan edukasi pada keluarga si penderita, misalnya untuk tidak memasung, mengingat hal itu bukanlah jalan keluar.
"Mereka harus diorangkan. Keluarga tidak tahu saja, takut ada kasus membunuh, melukai keluarga, orang lain dan itu dilema. Keluarga dilema, bisa dibenarkan bisa disalahkan, namun jika dipasung tidak menyelesiakan masalah," kata Adi.
Lebih lanjut, Adi mengatakan untuk penanganan sakit jiwa memang ada prosedur tersendiri, yakni yang bersangkutan harus dibawa dulu ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani perawatan sekitar tiga bulan.
Setelah perawatan selesai dari rumah sakit, dianjurkan agar keluarga tidak langsung membawa yang bersangkutan pulang ke rumah melainkan ke panti rehabilitasi. Di Kabupaten Kediri, terdapat panti tersebut, tepatnya di Kecamatan Kras.
"Dari RSJ tidak boleh langsung ke rumah, tapi harus melewati masa transisi dulu untuk sosialisasi sekitar 1-2 bulan. Jika nanti muncul lagi tidak sampai terjadi sesuatu di rumah, jadi langsung dikirim ke RSJ," ujar Adi.
Ia pun mengatakan, untuk obat bagi penderita gangguan kejiwaaan harus rutin. Dengan itu, akan membuat yang bersangkutan lebih tenang.
Pemerintah membantu pengobatan. Jika mereka dari keluarga tidak mampu, bisa memanfaatkan dana jaminan kesehatan masyarakat, tapi jika belum terdata akan dimasukkan dalam jaminan kesehatan daerah.
Ia berharap, dengan jaminan itu keluarga lebih bisa tenang, sebab tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. (*)