Madiun (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melakukan pemeriksaan kelaikan sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang masuk ke Terminal Tipe A Purboyo Kota Madiun dalam rangka menghadapi masa angkutan Lebaran 2017.
"Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan guna memberikan rasa aman dan jaminan ke penumpang bahwa selama masa mudik angkutan lebaran tidak ada pelanggaran kelaikan angkutan," ujar Kasubdit Promosi dan Pemeriksaan, Direktorat Pembinaan Keselamatan, Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Wahyudi, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan timnya, ada 13 bus yang ditilang. Hal itu karena bus-bus AKAP tersebut tidak memenuhi syarat bahwa angkutan dalam kondisi sehat dan laik.
Selain ada belasan bus yang ditilang, juga terdapat beberapa bus yang diketahui tidak laik operasional setelah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, karena bus masih menggunakan ban vulkanisir, serta lampu dan "hand rem" belakang yang tidak berfungsi maksimal.
"Hasilnya sejauh ini, dari sekitar 100 bus yang diperiksa, sebanyak 70 persennya dinyatakan laik jalan dan sisanya 30 unit bus dalam kondisi tidak layak," kata dia.
Adapun sejumlah item yang diperiksa dalam kegiatan tersebut antara lain, kondisi rem, ban, kaca, serta surat-surat kendaraan.
Sesua rencana, pemeriksaan bus di terminal setempat, akan dilakukan hingga hari Jumat tanggal 9 Juni, secara acak terhadap bus-bus yang beroperasi di Terminal Purboyo Kota Madiun.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan tetap dilakukan secara rutin oleh petugas Dinas Perhubungan setempat guna memastikan armada bus yang ada layak jalan.
Hal itu bertujuan agar selama masa angkutan lebaran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi kendaraan atau bus tidak layak.
Bagi bus atau kendaraan yang dinyatakan laik jalan, maka akan ditempel stiker. Selain sebagai tanda armada dalam kondisi baik, stiker tersebut juga sebagai tanda bahwa bus bersangkutan tidak perlu diperisa lagi saat memasuki wilayah terminal lain. (*)