Sampang (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur,
menemukan banyak pelanggaran selama Ramadhan 1438 Hijriah yang dilakukan
oknum masyarakat, salah satunya ketentuan bagi penjual makanan dan
minuman di siang hari.
"Berdasarkan hasil operasi yang kami lakukan dalam beberapa hari ini, masih ditemukan ada warga yang tetap berjualan di siang hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Selasa.
Padahal, sambung dia, sebelum memasuki Ramadhan, pemkab telah menyempaikan surat edaran berupa ketentuan dan larangan selama Ramadhan.
Antara lain, tentang larangan bagi pemilik warung dan rumah makan berjualan di siang hari, guna menghormati bagi umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.
"Akan tetapi ketentuan tentang Ramadhan ini tidak diindahkan. Buktinya berdasarkan hasil razia selama ini, masih ditemukan penjual makanan dan minuman yang tetap buka di siang hari," ujar Chairijah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan sebagai surat edaran bupati, penjual makanan dan minuman diperbolehkan berjualan pada sore hari guna mempersiapkan buka puasa dan malam hari ini.
"Pagi hingga siang, tidak boleh. Tapi di sini pemilik warung masih banyak yang buka pagi hingga siang hari," katanya, menuturkan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Pemkab Sampang Rudi Setiadhy, pihaknya telah menyampaikan temuannya itu kepada dinas terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar para pemilik warung dan rumah makan "nakal" itu diberi sanksi.
"Kami juga menyampaikan peringatan langsung kepada pemiliknya setiap ada temuan, semisal ada warung atau rumah makan yang tetap buka di siang hari," kata Rudy.
Selain memberikan peringatan, petugas juga langsung melakukan penertiban dengan meminta pemilik warung dan rumah makan tersebut tutup.
Sementara itu, kalangan DPRD Sampang berharap, agar penertiban selama Ramadhan terus dilakukan, mengingat mayoritas warga Sampang asalah muslim.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman menyatakan keputusan pemkab meminta para pemilik warung dan rumah makan tutup di siang hari merupakan hasil keputusan bersama, antara pemkab, DPRD, Polres dan institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sampang.
"Konsekuensinya, keputusan bersama ini tentu harus dilaksanakan, karena ini demi kebaikan bersama pula," ujar Aulia Rahman. (*)
"Berdasarkan hasil operasi yang kami lakukan dalam beberapa hari ini, masih ditemukan ada warga yang tetap berjualan di siang hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Selasa.
Padahal, sambung dia, sebelum memasuki Ramadhan, pemkab telah menyempaikan surat edaran berupa ketentuan dan larangan selama Ramadhan.
Antara lain, tentang larangan bagi pemilik warung dan rumah makan berjualan di siang hari, guna menghormati bagi umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa.
"Akan tetapi ketentuan tentang Ramadhan ini tidak diindahkan. Buktinya berdasarkan hasil razia selama ini, masih ditemukan penjual makanan dan minuman yang tetap buka di siang hari," ujar Chairijah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan sebagai surat edaran bupati, penjual makanan dan minuman diperbolehkan berjualan pada sore hari guna mempersiapkan buka puasa dan malam hari ini.
"Pagi hingga siang, tidak boleh. Tapi di sini pemilik warung masih banyak yang buka pagi hingga siang hari," katanya, menuturkan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Pemkab Sampang Rudi Setiadhy, pihaknya telah menyampaikan temuannya itu kepada dinas terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar para pemilik warung dan rumah makan "nakal" itu diberi sanksi.
"Kami juga menyampaikan peringatan langsung kepada pemiliknya setiap ada temuan, semisal ada warung atau rumah makan yang tetap buka di siang hari," kata Rudy.
Selain memberikan peringatan, petugas juga langsung melakukan penertiban dengan meminta pemilik warung dan rumah makan tersebut tutup.
Sementara itu, kalangan DPRD Sampang berharap, agar penertiban selama Ramadhan terus dilakukan, mengingat mayoritas warga Sampang asalah muslim.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman menyatakan keputusan pemkab meminta para pemilik warung dan rumah makan tutup di siang hari merupakan hasil keputusan bersama, antara pemkab, DPRD, Polres dan institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sampang.
"Konsekuensinya, keputusan bersama ini tentu harus dilaksanakan, karena ini demi kebaikan bersama pula," ujar Aulia Rahman. (*)