Madura Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang, Jawa Timur menurunkan sejumlah baliho dan spanduk bakal calon presiden (bacapres) dan tokoh politik yang terpajang di sejumlah titik di tepi jalan umum di kota itu dan mengantongi izin.
"Baliho bakal calon presiden yang kami turunkan dalam operasi penertiban yang kami lakukan mulai Senin (12/6) hingga hari ini adalah baliho bacapres Ganjar Pranowo," kata Kepala Satpol-PP Sampang Suryanto di Sampang, Selasa malam.
Baliho bertuliskan 'Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 Penerus Pak Jokowi' yang terletak di Jalan Pahlawan itu, diturunkan paksa petugas bersama puluhan baliho dan spanduk tokoh politik lainnya. Salah satunya spanduk dan baliho Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Suryanto menuturkan, penertiban baliho yang terpajang di beberapa titik di pinggir jalan umum tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sampang.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa pemasangan baliho bacapres Ganjar Pranowo tidak berizin, termasuk baliho dan spanduk Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang juga banyak terpajang di beberapa titik di Kota Sampang.
"Atas dasar surat dari DPMPTSP dan BPKAD itu, maka kami bertindak dan menurunkan paksa," katanya.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang Majid Syamroni membenarkan institusinya telah mengirim surat kepada Satpol-PP Pemkab Sampang dan meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menurunkan spanduk dan baliho tidak berizin dan banyak terpajang di tepi jalan umum di kota itu.
"Memang benar, kami yang meminta agar Satpol-PP melakukan penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di tepi jalan umum yang tidak berizin. Jika nanti ada yang komplain silahkan datang ke kami, supaya nanti kami bisa menjelaskan, terkait perizinan soal pemasangan baliho dan spanduk di tepi jalan umum tersebut," katanya.
Majid menjelaskan, sesuai ketentuan, izin pemasangan reklame, baliho dan spanduk di luar jadwal kampanye oleh pemkab, sedangkan saat masa kampanye oleh institusi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saat ini belum masuk jadwal kampanye, sehingga semua jenis perizinan melalui pemkab, dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya, menjelaskan.
Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Pemkab Sampang Majid Syamroni selanjutnya meminta, agar semua pihak memperhatikan ketentuan tersebut, sehingga ke depan tidak terjadi lagi penurunan spanduk, baliho ataupun reklame secara paksa oleh petugas.