Surabaya (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menilai adanya usulan membuka kembali karaoke keluarga selama bulan Ramadhan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Surabaya.
"Jika Pemkot Surabaya mengamini permintaan pengusaha akan menjadi preden buruk. Pemkot bisa dipandang tidak memiliki komitmen yang kuat. Masak perda bisa dinyang (ditawar)," kata Ketua PCNU Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya ini menilai alasan kewajiban menggaji pegawai sebagai dasar permohonan tidak tepat. Mestinya pengusaha sudah berhiting dari awal saat Ramadhan harus tutup.
"Harus lakukan antisipasi, misal ada tabungan yang diisihkan untuk persiapan Ramadhan," ujarnya.
Ia meminta Pemkot Surabaya tidak membiarkan karaoke buka lagi. Jika permintaan pengusaha diamini, maka perda tidak bertaji dan kembali ke kondisi semula.
"Sudah tepat ditutup, itu menghargai bulan Ramadhan," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey meminta semua pihak menghargai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pariwisata yang salah satunya mengatur Rumah Hiburan Umum (RHU) salah satunya karaoke di Surabaya.
Menurut dia, sesuai pasal 24 Perda 23/2014 mewajibkan untuk semua hiburan karaoke dewasa maupun karaoke keluarga untuk tutup selama bulan Ramadhan.
"Sejauh perda ada maka semua harus patuh pada perda tersebut. Siapa melanggar maka tentu ada sanksinya," katanya.
Awey mengatakan kalaupun mau mengakomodir kepentingan karyawan, pengusaha karaoke keluarga dan masyarakat maka ketentuannya harus merevisi perda terlebih dulu. Sebab di daerah lain, seperti Pekanbaru, Palembang dan juga Ogan memperbolehkan karaoke keluarga tetap buka selama bukan Ramadhan.
Menurut dia, idealnya memang karaoke keluarga tidak bisa disamakan dengan karaoke dewasa. "Kegiatannya memang beda, karaoke keluarga lebih banyak sifatnya hiburan dan suasana keluarga. Beda dengan karaoke dewasa yang sebaliknya," katanya. (*)