Surabaya (Antara Jatim) - Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya siap melakukan razia jika pemerintah kota setempat akan membuka kembali karaoke keluarga selama bulan puasa Ramadhan.
Ketua PC GP Ansor Surabaya Faridz Afif, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya akan mengerahkan kader Ansor merazia karaoke yang buka pada Ramadhan.
"Ansor bersama aparat keamanan siap melakukan penertiban jika tempat karaoke keluarga dibuka," katanya.
Afif mengatakan karaoke keluarga dengan karaoke dewasa tidak ada bedanya karena tidak lepas dari perbuatan-perbuatan maksiat seperti minuman keras, adanya wanita pemandu lagu (purel) dan lainnya.
"Karaoke keluarga bungkusnya, tapi saat masuk di dalamnya sama saja," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, Ansor masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Surabaya. Jika para pengusaha rumah hiburan umum (RHU) memaksa buka, maka pemkot harus tegas berdiri di atas perda.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC NU Surabaya Mohammad Ymron Farchan menyikapi wacana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana yang akan mengakomodir usulan para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga tetap beroperasi selama Ramadhan.
Menurut dia, sikap anggota dewan tersebut jika direalisasikan merupakan bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
"Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah," ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya, lanjut dia, selama ini sudah melarang tempat karaoke dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadhan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 harus bersikap tegas.
"Nahdlatul Ulama Kota Surabaya tetap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana Ramadhan tetap khusyuk," ujarnya.
Ia mengatakan seperti tahun sebelumnya polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat Ramadhan setiap tahun selalu muncul dan hal tersebut sudah lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika libur Ramadhan.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana sebelumnya mengatakan pihaknya mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha RHU agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.
"Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," katanya.
Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, lanjut dia, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.
"Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengaku belum bisa memberikan keputusan karena pihaknya masih akan mempelajari usulan dari pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk bisa buka meski bulan Ramadhan. "Saya akan pelajari dulu aturannya gimana," katanya. (*)