Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Panitia Khusus Pemilihan Umum DPR RI, Nizar Zahro menyampaikan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sesuai Rancangan Undang-Undang Pemilu akan terdapat penambahan, yaitu dari lima komisioner menjadi tujuh komisioner.
"Ada beberapa provinsi yang jumlahnya juga ditambah dua komisioner, dari semula lima orang ke tujuh orang," ujarnya sesuai siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Selasa.
Selain jumlah komisioner KPU, penambahan komisioner dengan jumlah sama juga berlaku untuk komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur.
"Bedanya kalau Bawaslu dulu tiga orang, namun periode mendatang dipilih tujuh komisioner. Ini tidak lepas dari Jatim yang jumlah penduduknya sangat banyak," ucapnya.
Politisi asal Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan draf keputusan Pansus/Panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner KPU dan Bawaslu di Provinsi maupun di kabupaten/kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar calon komisioner.
Sedangkan, lanjut dia, syarat usia untuk menjadi komisioner KPU RI paling rendah 40 tahun, KPU Provinsi 35 tahun dan KPU Kabupaten/Kota 30 tahun.
Sementara itu, Peneliti di Nusantara Centre Indonesia, Rofiqi, berpendapat keputusan syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari anggota partai politik sudah tepat demi terwujudnya independensi dan netralitas calon komisioner.
Namun, akademisi Universitas Indonesia itu menyoroti persyaratan usia yang dinilainya merugikan anak-anak muda, terutama syarat 35 tahun untuk komisioner KPU Provinsi.
"Padahal dalam aturan lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu syarat usianya 30 tahun," ucapnya.
Menurut dia, aturan usia harusnya tidak boleh menimbulkan diskriminasi dan menghambat kesempatan bagi setiap warga negara, khususnya kaum muda yang ingin berpartisiasi dalam pemerintahan, dalam hal ini menjadi penyelenggara Pemilu.
"Jika masih ada ruang untuk perubahan, sebaiknya dirubah. Untuk jadi Gubernur saja syaratnya 30 tahun dan Wali Kota/Bupati 25 tahun. Karena itu seharusya untuk KPU Provinsi 30 tahun dan KPU Kabupaten/Kota 25 tahun " kata fungsionaris PB HMI tersebut. (*)