Bojonegoro (Antara Jatim)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur belum mencairkan dana bantuan pendidikan bagi siswa SLTA yang sudah tersedia di kas daerah sebesar Rp50 miliar, karena belum ada pengajuan pencairan.
"Sampai hari ini belum ada desa/kelurahan yang mengajukan pencairan dana bantuan pendidikan dari dana alokasi khusus (DAK) yang sudah tersedia Rp50 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi, Kamis.
Ia memperkirakan desa/kelurahan belum mengajukan pencairan dana bantuan pendidikan bagi siswa kelas X,XI dan XII karena masih masih melakukan proses verifikasi di kecamatan di wilayahnya masing-masing.
Permasalahannya, kata dia, besarnya biaya bantuan pendidikan untuk tahun ini berbeda dengan bantuan pendidikan tahun lalu, karena besarnya tidak sama.
Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.
Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.
Pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
Lebih lanjut ia menjelaskan bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa SLTA di daerahnya dengan sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar di dalam APBD 2017.
Hanya saja sesuai perhitungan kebutuhan biaya bantuan pendidikan tahun ini mencapai Rp101 miliar, tetapi pencairannya dilakukan dalam dua tahap semester I dan II.
Dengan demikian, lanjut dia, pemkab akan mengalokasikan kekurangan biaya bantuan pendidikan sekitar Rp50 miliar di dalam APBD Perubahan 2017.
"Pendistribusiannya langsung kepada rekening siswa menerima, tetapi dalam dua tahap," ucapnya, menegaskan.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Budi Suprayitno, menyatakan sudah mengirimkan daftar sebanyak 432 siswa SLTA yang menjadi warganya yang menerima bantuan pendidikan ke kecamatan beberapa waktu lalu.
Tetapi, lanjut dia, kecamatan belum mengajukan pencairan ke pemkab, karena masih melakukan verifikasi daftar nama siswa penerima satu persatu.
Ia mencontohkan siswa anak PNS besarnya bantuan pendidikan berbeda dengan siswa anak keluarga swasta yang tidak mampu.
"Saat ini masih proses verifikasi di kecamatan," tandasnya. (*)
Pemkab Bojonegoro Belum Cairkan Bantuan Pendidikan
Kamis, 4 Mei 2017 15:49 WIB
Sampai hari ini belum ada desa/kelurahan yang mengajukan pencairan dana bantuan pendidikan dari dana alokasi khusus (DAK) yang sudah tersedia Rp50 miliar.