Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan dengan korban bernama Agus Saputro (17) yang merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tekung, Kabupaten Lumajang.
"Pelaku pembunuhan tersebut masih dibawah umur yakni berinisial HW (17), DT (16), dan MR (16) yang merupakan pelajar SMK yang tinggal di Kabupaten Lumajang," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Minggu.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada Sabtu (29/4), setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat kepolisian.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya didapatkan informasi yang cukup akurat dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial HW yang juga sebagai eksekutor menganiaya korban hingga meninggal," ucap Mantan Koorspripim Kapolri itu.
Dari penangkapan HW, kemudian polisi menangkap dua orang lagi yang juga terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan tersebut yakni DT dan MR yang masih tetangga korban dengan mempersiapkan golok yang akan digunakan untuk mengeksekusi korban.
"Tersangka menjemput korban Agus untuk diajak minum minuman keras dengan menyiapkan dua botol plastik yang berisi minuman oplosan yang dicampur alkohol di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong," tuturnya.
Saat berlangsung pesta minuman keras, lanjut dia, tersangka HW berpura-pura untuk buang air kecil dan mengambil golok, kemudian langsung membacok leher korban hingga meninggal dunia.
"Pembunuhan korban sudah direncanakan oleh tiga orang tersangka pada 25 April 2017 di rumah DT dan mereka melakukan pembunuhan pada Jumat (25/4) yang lokasinya juga direncanakan di Pantai Paseban Kencong," katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, motif ketiga pelaku membunuh temannya karena setiap melakukan pesta minuman keras, korban tidak pernah ikut iuran dan memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp10.000, sehingga ketiga pelaku dendam dan merencanakan membunuh korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 sepeda motor milik korban dan pelaku, baju dan celana milik korban dan pelaku, serta golok yang disiapkan oleh tersangka dan roti kalung," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Anak dan Pasal 340 Sub 338 KUHP karena diduga dengan sengaja dan direncanakan dulu merampas nyawa orang lain.
Sebelumnya seorang nelayan menemukan jenazah tanpa identitas terkubur pasir di Pantai Paseban Kencong Jember dengan kondisi penuh luka bacok bagian kepala, tangan, dan wajah pada Jumat ((28/4) dan tidak selang lama identitas korban berhasil diketahui setelah ramai menjadi viral di media sosial.(*)