Jember (Antara Jatim) - Seorang pelajar SMK Negeri 5 Jember berinisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya sendiri yang juga satu sekolah, tidak bisa mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang digelar pada 4-7 April 2016 karena kendala teknis.
Kepala SMK Negeri 5 Jember, Rinoto, Sabtu, mengatakan pihak sekolah sebenarnya tidak ingin mempersulit anak didiknya yang terjerat masalah hukum untuk mengikuti ujian nasional, namun berbagai pertimbangan dan alasan teknis hingga yang bersangkutan tidak memungkinkan melaksanakan UNBK di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
"Tahun ini SMK Negeri 5 Jember pertama kalinya melaksanakan ujian nasional berbasis komputer, sehingga siswa harus dihadirkan di sekolah karena seluruh piranti untuk mendukung UNBK dalam jaringan sudah disiapkan di sekolah," tuturnya.
Namun dengan status DA sebagai tersangka pembunuhan yang juga ditahan di Lapas Kelas II-A Jember tidak memungkinkan untuk dihadirkan di sekolah untuk mengikuti UN itu, sehingga yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pengunduran diri DA mengikuti UN, sehingga tersangka DA secara resmi dipastikan tidak akan mengikuti UNBK yang akan mulai digelar Senin (4/4) pekan depan," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, lanjut dia, DA masih bisa mengikuti ujian untuk kejar paket C yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Sementara Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Kusen Hidayat mengatakan pihaknya mendapat informasi berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak sekolah, menyebutkan DA tidak menjadi peserta UN karena telah mengundurkan diri.
"Sebenarnya Polres Jember sudah menyiapkan anggotanya secara khusus untuk mengawal tersangka untuk mengikuti UNBK, namun polisi hanya bertugas melakukan pengamanan saja," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga menemukan sesosok mayat perempuan yang bernama Ita Purnamasari, siswi kelas 12 SMKN 5 Jember yang beralamatkan di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Jenazah korban ditemukan di areal sawah di Desa/Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/2).
Tidak selang lama, Polres Jember menetapkan tersangka pembunuhan siswi SMK Negeri 5 Jember yakni pacar korban berinisial DA (19) yang juga satu sekolah dengan korban. (*)