Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 1.905 keluarga penerima manfaat yang tergolong ekonomi rendah di Kota Madiun, Jawa Timur menerima bantuan sosial (bansos) nontunai Program Keluarga harapan (PKH) periode tahun 2017.
"Jumlah penerima tersebut menurun dari tahun lalu yang mencapai 1.924 KPM karena menyesuaikan dengan kategori komponen yang disyaratkan," ujar Koordinator PKH Kota Madiun Tri Yuniwati kepada wartawan di sela penyerahan bantuan tersebut di Alun-Alun Kota Madiun.
Menurut dia, terdapat beberapa komponen yang disyaratkan untuk menerima bantuan PKH. Yakni merupakan keluarga tidak mampu yang terdapat ibu hamil, anak sekolah usia SD, SMP, dan SMA.
Masing-masing KPM nantinya akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1.890.000 untuk satu kategori komponen yang dicairkan dalam empat tahap selama setahun. Adapun, maksimal bantuan dibatasi hingga terdapat tiga komponen dalam satu KPM, misanya dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, anak usia sekolah SD dan SMA.
Adapun, untuk tahun ini komponen ibu hamil akan menerima Rp2 juta, komponen anak usia SD menerima Rp450 ribu, anak SMP sebesar Rp750 ribu, dan anak SMA sebesar Rp1 Juta.
"Bulan April ini merupakan pencairan tahap pertama. Tahap kedua direncanakan pada Juni mendatang," ungkap Tri Yuniwati.
Untuk pengawasan penyaluran, Kementerian Sosial telah melibatkan para pendamping PKH yang berasal dari satu kecamatan sehingga diharapkan paham tentang kultur keseharian masyarakat yang didampinginya.
Ia menjelaskan, bansos nontunai PKH tersebut disalurkan dengan membagikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada masing-masing keluarga penerima jatah. Melalui kartu tersebut, penerima bisa mencairkan dana bantuan sosial PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) di agen-agen Bank Himbara yang ada, yakni Bank BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
"Untuk Kota Madiun kita bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Namun, bisa juga di agen-agen bank himpunan milik negara (Himbara)," kata dia.
Seperti diketahui, PKH merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Jika sebelumnya PKH diberikan secara tunai, namun sejak Januari 2017 dikonversi menjadi nontunai secara bertahap.
Konversi bantuan sosial tunai ke nontunai tersebut dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat penerima. Di antaranya, masyarakat bisa menerima bantuan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat kualitas.
Untuk tahap awal di Kota Madiun, penyaluran bantuan sosial nontunai PKH tersebut diluncurkan langsung oleh Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa. (*)