Pamekasan (Antara Jatim) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur menyebutkan, terdapat 11 kecamatan di Pamekasan yang diperkirakan rawan terjadi pergerakan tanah pada musim hujan kali ini.
Menurut Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pamekasan Budi Cahyono, ke-11 kecamatan itu masing-masing Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan dan Kecamatan Waru.
"Empat dari 11 kecamatan ini, potensi gerakan tanah menengah, yakni Kecamatan Larangan, Pamekasan, Proppo dan Kecamatan Tlanakan," kata Budi di Pamekasan, Kamis.
Sedangkan, tujuh kecamatan lainnya, memiliki potensi gerakan tanah tinggi, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, teruma di sekitar perbukitan, hendaknya lebih meningkatkan kewaspadaan.
Budi Cahyono menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya potensi pergerakan tanah itu berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
"Dalam rilis yang kami terima kemarin itu dijelaskan, bahwa, potensi pergerakan tanah tersebut selama April 2017," tutur Budi.
Saat ini, sambung dia, pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui para camat, media radio dan penyebaran informasi melalui media sosial seperti facebook dan twitter.
Budi menuturkan, sesuai dengan rilis yang diterima BPBD Pemkab Pamekasan tersebut, potensi pergerakan tanah selama April 2017, bukan hanya di Pamekasan, akan tetapi juga di tiga kabupaten lain di Pulau Madura.
"Rinciannya, untuk kabupaten lain seperti Sampang, Bangkalan dan Sumenep, saya tidak hafal. Yang jelas, di tiga kabupaten ini, juga disebutkan dalam rilis itu, potensial terjadi pergerakan tanah sebagaimana 11 kecamatan di Pamekasan ini," katanya, menjelaskan.
Korlap TRC BPBD Pemkab Pamekasan Budi Cahyono lebih lanjut menjelaskan, perkiraan adanya pergerakan tanah itu dibagi dua zona, yakni zona menengah dan zona tinggi.
Zona mengengah dapat terjadi gerakan tanah, jika curah hujan diatas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, tebing, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan.
Sedangkan pada zone tinggi ialah daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadinya gerakan tanah.
Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali. (*)