Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda pengaspalan jalan untuk fasilitas umum (Fasum) di lahan Perumahan Darmo Green Garden untuk menghindari bentrok dengan massa setempat.
"Semestinya pengaspalan jalan telah kita agendakan berlangsung pada hari Jumat kemarin. Tapi kita batalkan untuk menghindari bentrok dengan massa setempat," ujar Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Ganjar Pramono, Sabtu.
Ganjar mengatakan, pada hari Jumat (31/3) kemarin, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan sejumlah alat berat untuk melakukan pengaspalan jalan di perumahan elite yang berlokasi di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, itu.
Namun, situasinya tidak memungkinkan karena terlalu banyak massa di perumahan tersebut yang menghalanghalangi upaya pengaspalan jalan. "Akhirnya kita batalkan demi menghindari bentrok," tuturnya.
Diakui Ganjar, polemik antara Pemkot Surabaya dan pengembang Darmo Green Garden terkait rencana pembangunan jalan untuk fasum di lahan perumahan tersebut tercatat telah berlangsung sejak tahun 2012.
Bahkan, dia mengatakan, permohonan Pemkot Surabaya terhadap pihak pengembang atas rencana pembangunan jalan untuk fasum di kawasan itu telah melalui dengar pendapat dengan anggota DPRD Kota Surabaya.
Di pihak lain, Kuasa Hukum PT Darmo Green Land, pengembang Perumahan Darmo Green Garden, Edi Sugiono mengungkapkan, persoalannya Pemkot Surabaya hingga kini tidak pernah menyelesaikan ganti rugi atas rencana pembangunan jalan untuk fasum tersebut.
"Sebab lahan yang diminta Pemkot untuk pembangunan jalan fasum itu telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 690 atas nama pengembang PT Darmo Green Land," jelasnya.
Edi mengisahkan, Pemkot Surabaya memang sempat meragukan SHGB nomor 690 yang dikuasai PT Darmo Free Land atas kepemilikan lahan tersebut, yang telah dilayangkan melalui jalur hukum. Dia menjelaskan, keraguan Pemkot Surabaya itu telah dipatahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Supandi SH, MH pada beberapa waktu yang lalu.
"Salah satu putsan MA atas gugatan Pemkot Surabaya tersebut, untuk mengambil alih SHGB nomor 690 yang dimiliki pengembang, Pemkot harus memberikan kompensasi terlebih dahulu kepada PT Darmo Green Land selaku pemegang hak milik HGB yang sah," tegasnya.
Karenanya, Edi menambahkan, jika Pemkot Surabaya masih tetap berupaya mengambil alih paksa lahan ber-SHGB tanpa memberikan kompensasi terlebih dahulu, justru dapat berpotensi melakukan penyerobotan tanah dari sudut pandang hukum pidana.
Pihak pengembang sendiri, lanjut Edi, juga telah mendaftarkan gugatan atas tuduhan perusakan bangunan yang pernah dilakukan Pemkot Surabaya dalam upayanya membangun jalan untuk fasum di atas lahan perumahan Darmo Green Garden, yang hinggi kini proses hukumnya masih sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara Ganjar mememastikan, upaya Pemkot Surabaya membangun jalan untuk fasum di tengah lahan Perumahan Darmo Green Garden masih tetap akan dilakukan di lain hari, menunggu situasi mereda. "Saya cuma mengikuti perintah atasan. Tindakan selanjutnya menunggu koordinasi dari Satpol PP Pemkot Surabaya," ucapnya. (*)