Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan seorang
pria yang kedapatan membawa senjata api jenis "Ekol Volga" saat
bekendara di Jembatan "Middle East Ring Road" (MERR) Surabaya.
Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga
mengungkap pria tersebut berinisial NS, warga Wisma Tirto Agung Asri,
Gunung Anyar, Surabaya.
"Ditemukan senjata api jenis ekol volga saat Tim Antibandit
Polrestabes Surabaya menggelar razia di Jembatan MERR Jalan Ir Soekarno
Hatta pada dini hari sekitar sepekan yang lalu," kata Shinto di
Surabaya, Jumat.
Polisi menemukan senjata api ekol volga beserta satu butir amunisinya saat menggeledah tas yang dibawa NS.
Pria berusia 35 tahun itu langsung diamankan Tim Antibandit karena
tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan senjati api tersebut.
Shinto mengatakan, senjata api ekol volga tergolong berbahaya dan tidak sembarang orang diperbolehkan memilikinya.
Polisi kemudian menggelandang NS ke rumahnya. "Di rumahnya kita
temukan tiga pucuk senjata api jenis `airsoft gun` berserta puluhan
amunisinya, yang juga tanpa disertai surat-surat kepemilikan yang sah,"
terang Shinto.
Kepada polisi, NS mengakui senjata api ekol volga itu adalah
miliknya yang didapat dari seseorang berinisial HN asal Solo. "Ngakunya
cuma baru ditembakkan sekali ke udara saat perayaan malam tahun baru
lalu," ucap Shinto.
Sedangkan tiga pucuk senjata api jenis airsoft gun yang ditemukan polisi di rumahnya, NS menyangkal bahwa itu miliknya.
"Saya buka servis senjata api. Tiga airsoft gun itu milik orang lain yang sedang saya servis," kilahnya.
NS yang sebelumnya mengaku bekerja sebagai tukang servis ponsel,
saat ini selain membuka jasa servis senjata api di rumahnya, juga
beraktivitas jual-beli senjata api jenis airsoft gun via online.
"Saya memang senang mengotak-atik senjata api karenanya saya bisa menyervisnya," katanya.
Menurut Shinto, NS mengoleksi senjata api karena hobi dan biasa
mendapatkannya dari jual-beli online. "Namun kadang dia bertindak
sebagai penjualnya," terangnya
Berhubung NS memiliki senjata api tanpa izin yang sah, polisi
menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun
penjara. (*)
pria yang kedapatan membawa senjata api jenis "Ekol Volga" saat
bekendara di Jembatan "Middle East Ring Road" (MERR) Surabaya.
Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga
mengungkap pria tersebut berinisial NS, warga Wisma Tirto Agung Asri,
Gunung Anyar, Surabaya.
"Ditemukan senjata api jenis ekol volga saat Tim Antibandit
Polrestabes Surabaya menggelar razia di Jembatan MERR Jalan Ir Soekarno
Hatta pada dini hari sekitar sepekan yang lalu," kata Shinto di
Surabaya, Jumat.
Polisi menemukan senjata api ekol volga beserta satu butir amunisinya saat menggeledah tas yang dibawa NS.
Pria berusia 35 tahun itu langsung diamankan Tim Antibandit karena
tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan senjati api tersebut.
Shinto mengatakan, senjata api ekol volga tergolong berbahaya dan tidak sembarang orang diperbolehkan memilikinya.
Polisi kemudian menggelandang NS ke rumahnya. "Di rumahnya kita
temukan tiga pucuk senjata api jenis `airsoft gun` berserta puluhan
amunisinya, yang juga tanpa disertai surat-surat kepemilikan yang sah,"
terang Shinto.
Kepada polisi, NS mengakui senjata api ekol volga itu adalah
miliknya yang didapat dari seseorang berinisial HN asal Solo. "Ngakunya
cuma baru ditembakkan sekali ke udara saat perayaan malam tahun baru
lalu," ucap Shinto.
Sedangkan tiga pucuk senjata api jenis airsoft gun yang ditemukan polisi di rumahnya, NS menyangkal bahwa itu miliknya.
"Saya buka servis senjata api. Tiga airsoft gun itu milik orang lain yang sedang saya servis," kilahnya.
NS yang sebelumnya mengaku bekerja sebagai tukang servis ponsel,
saat ini selain membuka jasa servis senjata api di rumahnya, juga
beraktivitas jual-beli senjata api jenis airsoft gun via online.
"Saya memang senang mengotak-atik senjata api karenanya saya bisa menyervisnya," katanya.
Menurut Shinto, NS mengoleksi senjata api karena hobi dan biasa
mendapatkannya dari jual-beli online. "Namun kadang dia bertindak
sebagai penjualnya," terangnya
Berhubung NS memiliki senjata api tanpa izin yang sah, polisi
menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun
penjara. (*)