Tulungagung (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang kontraktor perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp506 juta dengan modus jual-beli alat berat jenis eksavator.
"Pelaku atas nama Deca Versita (45), kami tangkap Selasa (28/3) sekitar pukul 02.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah singgah di Surabaya," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Kamis.
Ia mengungkapkan, Deca yang kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung dengan status tersangka itu telah tiga bulan ditetapkan sebagai buron.
Perempuan berlatar belakang kontraktor asal Banyumas, Jawa Tengah itu ditengarai terus berpindah dari satu kota ke kota lain sejak dilaporkan korban Suyatno (58), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang pembelian alat berat jenis eksavator seharga Rp506 juta.
Menurut Saeroji, pelarian Deca beberapa kali terlacak di wilayah Lampung, Palembang, Purwakarta, dan terakhir di Surabaya.
"Keberadaan pelaku diketahui dari jejak komunikasi seluler sehingga terakhir teridentifikasi berada di sekitar wilayah Rungkut, Surabaya," paparnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan dari bank Mandiri dan bank BCA atas nama Deca Versita, satu unit ponsel genggam, satu slip penarikan serta satu slip bukti setoran bank Mandiri.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, seluruh uang hasil penipuan oleh pelaku digunakan untuk bersenang-senang.
Deca mengaku mengenal korban Suyatni karena teman lama dan sama-sama menggeluti bidang kerja yang hampir sama, yakni jasa kontruksi dan alat berat.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan (9) tahun penjara," ujarnya.
Kasus tipu-gelap ini dilaporkan Suyatno pada Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 10.35 WIB ke Polres Tulungagung dengan membawa empat embar bukti transfer uang total nilai Rp506 juta.
Suyatno menceritakan, transaksi bermula pada Jumat (22/07/2016), saat pelaku datang ke rumahnya di Desa Sobontoro untuk menawarkan material aspal, solar, dan alat berat eksvakator.
Suyatno kemudian berminat membeli satu unit eksvakator, dan lalu mengirimkan uang ke nomor rekening 1390017566666 atas nama Deca Versita sebanyak empat kali transfer, yaitu pada 15 Oktober 2016 sebesar Rp15 juta, kemudian pada 27 Oktober Rp275 juta, tanggal 22 November 2016 sebesar Rp206juta, dan pada 24 November 2016 sebesar Rp10 juta, sehingga total uang yang ditransfer pada Deca sebesar Rp506 juta.
Namun, sejak transaksi lunas eksvakator yang dijanjikan tak kunjung dikirim, sementara nomor ponsel Deca tak lagi bisa dihubungi, sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. (*)