Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak tiga orang klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, Jawa Timur, gagal menerima pembebasan bersyarat (PB), akibat terlibat pelanggaran hukum saat menjalani masa pembinaan di institusi itu.
"Ketiga klien yang PB-nya terpaksa kami dicabut itu, adalah klien pada kasus narkoba," kata Kepala Bapas Pamekasan Yuyun Nurliana di Pamekasan, Kamis.
Sesuai dengan ketentuan, selama menjalani masa pembinaan di Bapas, klien seharusnya mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Mungkin karena di luar sana tergiur dengan godaan yang menjanjikan, maka dilanggarlah aturan itu. Akhirnya PB-nya terpaksa dicabut," terang Yuyun.
Jumlah narapidana klien Bapas Pamekasan semuanya 813 orang. Mereka itu terdiri dari Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), assimilasi, dan pidana Bersyarat.
Perinciannya klien dewasa laki-laki sebanyak 780 orang, dewasa perempuan 20 orang dan klien anak sebanyak 13 orang.
Selama menjalani pembinaan di Bapas Pamekasan para klien ini mendapatkan program bimbingan kepribadian, dan keterampilan dari Bapas Pamekasan. Seperti bimbinan rohani berupaya pesantren kilat dan kegiatan keterampilan lainnya.
"Salah satunya adalah kursus mengemudi juga pernah kami gelar, dengan tujuan, agar setelah kembali ke masyarakat nanti, mereka memiliki pekerjaan," kata Yuyun.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan.
Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tugas pokok dan fungsi balai ini juga melakukan pembimbingan dan pengawasan bagi Klien pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya.
Selain itu, juga melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Assimilasi dan pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan. (*)