Pamekasan (Antara Jatim) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, Jawa Timur menemukan lima orang klien yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga itu terlibat kasus narkoba, sehingga gagal menerima pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Kepala Bapas Pamekasan Yuyun Nurliana di Pamekasan, Kamis, kelima klien Bapas diketahui menjadi kurir dan pengguna narkoba. Sebelumnya, hanya tiga orang.
"Karena itu, maka PB-nya terpaksa dicabut," kata Yuyun.
Ia menjelaskan, kelima klien Bapas Pamekasan yang terlibat kasus narkoba saat masa pembinaan itu, memang merupakan napidana kasus narkoba.
Memang sambung dia, yang sering menjadi kendala bagi narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani pembinaan disini, ialah sulitnya melepaskan diri ikatan pertemanan sesama pengguna narkoba.
Faktor ekonomi, juga bisa menjadi persoalan tersendiri, karena setelah menjalani masa pidana di dalam lapas/rutan tidak memiliki penghasilan.
"Makanya, kami di Bapas Pamekasan berupaya memberikan pembekalan kepada mereka berupa bimbingan kemandirian dengan tujuan agar setelah mereka benar-benar bebas mereka mandiri," terang Yuyun.
Ia menjelaskan, selama ini Bapas Pamekasan telah melakukan sejumlah kegiatan bimbingan kemandirian, seperti wirausaha tata boga bekerja sama dengan SMK Negeri 3 Pamekasan dan kursus mengemudi bekerja sama dengan CV Bhayangkara Polres Pamekasan.
Selain bimbingan kemandirian wirausaha dan keterampilan, Bapas Pamekasan juga bekerja sama dengan Pondok Pesantren menggelar bimbingan kepribadian dalam bentuk kegiatan pesantren kilat.
Saat ini, Bapas Pamekasan membina sekitar 813 klien, dan dari jumlah itu 13 diantaranya merupakan klien dibawah umur. (*)