Situbondo (Antara Jatim) - Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono menyatakan bahwa informasi yang tersebar di media sosial terkait penculikan anak di Desa Pleyan pada Selasa (28/3) malam tidak benar tetapi pidana murni percobaan pencurian dengan kekerasan atau jambret.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan tadi malam di Dusun Ardani, Desa Pleyan, Kecamatan Kapongan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dan pelaku memang menggunakan cadar (topeng) dan untuk sementara dari hasil keterangan saksi-saksi pelakunya berjumlah satu orang berjalan kaki, tidak menggunakan kendaraan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu
Ia mengemukakan, balita yang diketahui bernama Dian Fahnia (19 bulan) ketika itu digendong oleh ibunya Fatma (40) di jalan desa tidak jauh dari rumahnya dan tiba-tiba seorang pria menggunakan cadar berusaha merampas perhiasan emas yang digunakan balita tersebut.
Mengetahui itu, katanya, ibu korban meminta pertolongan warga sekitar dan selanjutnya pria bercadar itu mengurungkan niatnya merampas perhiasan emas yang digunakan balita.
"Oleh karena itu kami tetap mengimbau masyarakat tidak percaya dengan informasi penculikan anak karena informasi yang menyebar luas di media sosial (facebook, WA, BBM) adalah bohong. Untuk kejadian ini kami pastikan adalah pidana murni percobaan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.
Menurut Sigit, setelah terjadi peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut sang balita sempat "shook" dan petugas kepolisian juga langsung memberikan konseling kepada orang tuanya.
"Karena ini pidana murni bukan penculikan anak, langkah kepolisian akan melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap balita itu," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (28/3) malam warga desa setempat dihebohkan dengan isu penculikan anak yang tersebar cepat di media sosial facebook. Sehingga ratusan warga berdatangan ke lokasi kejadian dan bahkan warga juga sempat mengepung kebun tebu yang diduga sebagai pelarian pria bercadar itu. (*)