Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Iswani menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Widianto Sewidjaja yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu seberat 10 gram lebih pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Dalam amar putusannya, hakim Dewi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa diampuni lagi karena sebelumnya terdakwa juga pernah diadili atas kasus yang sama.
"Tidak ada hal yang bisa mengampuni perbuatan terdakwa," katanya saat membacakan amar putusan.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dianggap bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang tidak sedikit.
Tak cukup sampai disitu, dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti telah mengedarkan sabu seberat 10 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah, mengadili menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Widianto Sewidjaja," ucapnya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya.
"Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan," tegasnya.
Terdakwa ditangkap anggota polisi Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Ubi Surabaya pada 5 Oktober 2016. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sekitar 10 gram dari tangan terdakwa.
Barang haram tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama Aseng (DPO). Terdakwa mengenal Aseng saat dirinya menjalani masa hukuman atas kasus narkoba di Lapas Klas II Madiun. Dalam kasus kali ini, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)