Jember (Antarajatim) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin mengatakan anggota Satuan Brimob Polda Jatim Brigadir Satu (Briptu) berinisial B-M (25) ditetapkan menjadi tersangka penembakan Dedi mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jember.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memimpin pers release terkait pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di depan Pertokoan Eks Hardy’s Plaza di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang menewaskan Dedi (25) mahasiswa asal Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (11/3) pukul 02.00 WIB.
"Pelakunya adalah anggota polisi berpangkat Brigadir Satu yang merupakan anggota Satbrimob Polda Jatim dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolda Jatim dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin.
Kejadian itu berawal saat korban Dedi berboncengan dengan Rama yang juga anggota polisi di Kepolisian Sektor Bondowoso dan ada sebuah kendaraan Honda Jazz yang berhimpitan, sehingga korban merasa dihalang-halangi dan menghentikan mobil Honda Jazz itu.
"Berawal kejadian dari proses iring-iringan kendaraan di jalan raya, kemudian ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya pertengkaran dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan (tembakan)," tuturnya.
Menurutnya proses hukum akan tetap berjalan karena pihaknya tidak akan segan untuk mempidana anggota yang melakukan kesalahan, apalagi menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Senjata tersebut adalah milik kesatuan dan saat peristiwa itu terjadi, tersangka lepas dinas dan tidak dalam tugas. Kasus itu tidak direncanakan karena spontanitas saja," katanya.
Machfud menjelaskan sebanyak empat orang yang berada di dalam mobil Honda Jazz tersebut dan semuanya adalah warga sipil, kecuali tersangka yang merupakan anggota Polri.
"Tidak ada penambahan tersangka karena yang bersangkutan sudah mengakui bahwa senjata itu miliknya dan berdasarkan sejumlah keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ditemukan , sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana polisi menangkap pelaku penembakan itu, Kapolda Jatim enggan menjelaskan secara rinci kepada wartawan dan menyampaikan pelaku sudah dibawa ke Mapolres Jember untuk diproses hukum.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit mobil Honda jazz warna silver dengan nomor polisi P-1315-MA yang diubah menjadi N-573-RE, satu unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam biru bernopol EA-2617-SF, satu buah helm standart warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah.
Kemudian satu buah sandal gunung merk ardiles warna hitam milik korban, satu pucuk senjata api genggam jenis revolver merk COD dengan Nomor senpi 646200 dengan 5 butir amunisi revolver.(*)