Surabaya, (Antara Jatim) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (POlda) Jawa Timur menggelar "Operasi Simpatik Semeru 2017" selama 21 hari mulai tanggal 1 hingga 21 Maret 2017, guna memunculkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto usai memimpin apel gelar pasukan di Surabaya, Rabu mengatakan sebanyak 2.537 personel akan diturunkan dalam operasi tersebut.
Selain itu, persiapan operasi sudah melalui tahapan, perencanaan, pelatihan pra-operasi agar petugas lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sasaran dari operasi ini ialah untuk memunculkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri dengan prioritas yaitu pelanggaran melawan arus, pelanggaran melebihi kecepatan, maupun pelanggaran rambu yang menyebabkan kecelakaan," tutur Gatot.
Dia menjelaskan, dalam operasi ini tindakan yang diutamakan adalah lebih ke teguran. Dirinya berharap dengan teguran itu masyarakat menjadi berubah dan lebih tertib dalam berkendaraan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha mengungkapkan operasi Simpatik tahun ini berbeda dengan Operasi Simpatik tahun-tahun terdahulu.
"Kalau dulu lebih mengedepankan preventif dan penegakan hukum 20 persen, tapi untuk tahun ini tidak ada lagi penindakan hukum. Jika ada pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan berupa teguran bukan dengan tilang," ujarnya.
Tapi, lanjut dia, untuk pelanggaran dengan fatalitas kecelakaan akan tetap ditilang, namun tetap diutamakan dengan teguran terlebih dahulu.
"Kalau kita melihat teguran dengan tilang untuk orang timur harusnya lebih berat ditegur daripada ditilang, cuman kadang-kadang kebalik," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan lebih melakukan "prefentiv-prefentiv" dan lebih banyak melakukan kegiatan di masyarakat teroganisasi, contohnya kampus, sekolah dan lainnya untuk pembinaan dalam rangka kegiatan :safety riding" maupun "safety driving".(*)
Polda Jatim Gelar "Operasi Simpatik Semeru 2017"
Rabu, 1 Maret 2017 12:19 WIB
"Sasaran dari operasi ini ialah untuk memunculkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri dengan prioritas yaitu pelanggaran melawan arus, pelanggaran melebihi kecepatan, maupun pelanggaran rambu yang menyebabkan kecelakaan," kata Gatot.