"Dari hasil pemeriksaan untuk sementara kami menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus. Sedangkan lima orang perangkat desa setempat yang menjadi panitia PTSL sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono saat pers rilisnya di Situbondo, Rabu.
Tersangka Asri Hadiyanto, lanjut dia, dijerat Pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi pejabat negara atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Penetapan tersangka terhadap kepala desa tersebut dalam kasus pungutan liar pembuatan sertifikat ini, katanya, tersangka berinteraksi langsung dengan warga atau pemohon pembuatan sertifikat.
"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangannya sebagai pejabat publik yang setiap harinya melayani masyarakat di desa.Namun demikian tersangka tetap wajib lapor," ucapnya.
Sebelumnya, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Situbondo pada Senin (20/2) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena diduga memungut uang kepada pemohon pembuatan sertifikat.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo Kompol Edith Yuswo Widodo mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, itu mengamankan kepala desa dan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuatan sertifikat.
Ia mengemukakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kantor desa ketika Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedunglo Mistari, menerima uang dari dua warga pemohon.
Seusai pemohon membayar uang yang diminta oleh panitia PTSL, kata dia, selanjutnya petugas yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan langsung menangkap lima orang panitia PTSL yang juga sebagai perangkat desa itu.
"Setelah kami menangkap tangan lima orang panitia ini, kami juga mengamankan kepala desa dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik tindak pidana korupsi. Dan dari pengakuan mereka setiap pemohon pembuatan sertifikat dimintai uang Rp700 ribu," kata Wakil Kepala Polres Situbondo itu.
Menurut Edith, dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian (kantor desa) tim saber pungli berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp15.230.000, buku catatan pemohon yang sudah menyerahkan uang, dokumen pembentukan panitia PTSL dan catatan penyerahan keuangan kepada kepala desa.
Enam orang yang diamankan tim saber pungli diantaranya, Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto, Ketua Panitia PTSL Mistari yang pertamakali tertangkap tangan menerima uang dari pemohon, dan empat anggota panitia lainnya yang juga sebagai perangkat desa setempat. (*)