Malang, (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak menerima transfer dana desa dari pemerintah pusat, namun transfer yang diterima pemkot adalah dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
"Sekitar 25 persen penggunaan dan pemanfaatan DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur. Dan, itu harus bisa dioptimalkan agar pembangunan di daerah ini berkesinambungan," kata Sutiaji di sela mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Ballroom Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (20/2) malam.
Menurut Sutiaji, transfer DBHCHT tersebut merupakan bentuk kelonggaran yang diberikan pusat kepada daerah agar dana transfer (DBHCHT) dapat terserap dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Hanya saja, anggaran DBHCHT pada 2016 sebesar Rp87,4 miliar tidak terserap maksimal, yakni hanya Rp56,1 miliar (64,19 persen) atau tersisa sebesar Rp31,3 miliar.
Dana yang tidak terpakai tersebut adalah pos pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan dana block grant.Kesulitan penyerapan anggaran paling besar pada pos block grant.
Secara spesifik realisasai penggunaan dana "block grant" ini agak menyulitkan daerah, karena daerah tidak bisa berkreasi dengan leluasa dalam menggunakan anggaran. Hal itu disebabkan adanya batasan aturan dan skema yang bisa mendapatkan dana block grant, sehingga kucuran anggaran DBHCHT tersebut masih tersisa banyak.
Sementara itu, dalam Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah, di Ballroom Royal Ambarrukmo Yogyakarta tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo mengatakan APBN bisa digunakan untuk kesejahteraan bangsa, dengan catatan harus bersinergi dengan APBD se-Indonesia
"Selain itu, APBN juga hanya sebagai stimulus saja dan itupun tidak lebih dari 20 persen. Selebihnya yang mengimplementasikan uang rakyat yang berputar di masyarakat adalah swasta, namun ketika swasta tidak sanggup, yang akan melakukan implementasi adalah BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan terakhir baru APBN," urainya.
Sedangkan APBD, lanjutnya, diharapkan juga menjadi sumber terakhir. Harus ada B to B (Bussiness to Bussiness) dulu. "Kalau hanya bergantung pada APBN, pembangunan mungkin tidak akan cepat terlaksana sehingga membutuhkan skema-skema khusus untuk mengatasinya," paparnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan kepala daerah dari 160 kota/kabuapten di 10 provinsi di Indonesia. Sementara dari Pemkot Malang, selain dihadiri Wakil Wali Kota Sutiaji, juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum dr Supranoto, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto P Santoso.(*)
Wawali: Kota Malang tak Terima Transfer Dana Desa tapi DBHCHT
Selasa, 21 Februari 2017 7:21 WIB