Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemkab Banyuwangi meluncurkan layanan antar dan jemput perizinan usaha dengan pola hanya mengontak nomor khusus, maka petugas akan mengambil berkas ke tempat pemohon izin, lalu mengantarkan surat izin ke rumah pemohon bila selesai diproses.
"Jadi, pemohon tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk mengurus izin. Ini nantinya melengkapi sistem perizinan "online' (daring) yang sedang kami sempurnakan," ujar Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan pemohon cukup menghubungi nomor 0811349033, baik dalam bentuk pesan pendek (SMS) maupun telepon, maka petugas langsung akan merespons dengan mengambil berkas ke alamat si pemohon.
"Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perizinan warga. Selain juga untuk mewujudkan transparansi. Warga tinggal menyerahkan berkas ke petugas khusus, langsung kami proses," kata Anas.
Untuk tahap awal, kata dia, pelayanan ini diperuntukkan usaha kecil yang tidak memerlukan peninjauan lokasi, seperti izin apotek, izin bidan, toko sembako, jual beli ternak/buah, "showroom" (ruang pamer) motor, dan izin usaha jual beli kayu bangunan.
"Secara khusus, ini untuk perizinan yang tidak memerlukan proses tinjau lokasi. Misalnya, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI), dan tanda daftar industri (TDI)," paparnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi menjelaskan, sejak digulirkan Januari 2017, layanan tersebut sudah memproses 75 izin. Dari 75 itu, di antaranya SIUP usaha dagang ikan, toko obat pertanian, dan toko sembako.
"Karena ini masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara ini pemohon mayoritas masih dari sekitar pusat kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit," ujar dia.
Choiril menjelaskan rinci mekanisme proses pelayanan tersebut. Saat warga melakukan kontak ke nomor khusus, petugas akan langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi menyesuaikan perizinan yang diajukan.
"Berkasnya harus lengkap dan benar. Nanti petugas yang akan mendatangi mereka. Semuanya gratis," tuturnya.
Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya. "Bila sudah sesuai, segera kami proses dengan jangka maksimal satu pekan. Nanti langsung diantar ke alamat yang bersangkutan. Setiap izin usaha yang telah terbit, akan langsung kami antar ke rumah pemohon," imbuhnya.
Layanan ini disambut baik oleh warga, khususnya mereka yang bertempat tinggal cukup jauh dari pusat kota. Salah satunya, Yahman (72), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Dia mengurus SIUP dan TDP usaha dagang palawijanya.
"Saya tidak menyangka kalau ada petugas yang mengantar (izin) ke rumah. Alhamdulillah, saya tidak perlu ke pusat kota untuk mengambil (SIUP dan TDP). Ngurusnya gampang, cepat dan tidak ribet," ujar pemilik UD Berkah Tani ini.
Senada dengan Yahman, Agus Hari Setiyanto juga mengapresiasi layanan ini. "Layanan ini sangat membantu warga yang tidak punya waktu luang banyak seperti saya. Karena harus stand by terus di toko. Ini benar-benar efisien, jadi saya tidak perlu ke luar rumah lama untuk mengurus perizinan," kata Aan, sapaan akrabnya.
Aan adalah warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang memiliki usaha dagang kayu bangunan. Melalui layanan ini, pria berusia 53 tahun ini mengajukan pengurusan SIUP dan TDP usahanya tersebut. Aan mengatakan awalnya tertarik menggunakan layanan ini karena tidak memiliki banyak waktu, lantaran harus menjaga sendiri usaha jual beli kayu di rumahnya.
"Awalnya tahu pelayanan ini, waktu saya mengurus IMB. Setelah IMB selesai, SIUP dan TDP akhirnya saya lewatkan program antar jemput ini. Cepat juga, satu minggu sudah selesai," ucap Aan.(*)
