Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan para pemangku kepentingan terkait membahas langkah-langkah mengenai penetapan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahun 2026.
“Hari ini khusus rapat mengenai penetapan cadangan pangan pemerintah tahun 2026. Karena pertama, sudah kelihatan bahwa produksi akan lebih tinggi tahun depan daripada tahun ini. Jadi harus persiapan dengan matang, penyerapannya, gudangnya,” kata Menko Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan beberapa perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan persiapan panen raya harus dilakukan dengan matang demi menjaga stabilitas harga pangan.
Lebih lanjut, CPP tahun mendatang juga erat kaitannya dengan penyaluran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tanggal 8 Januari itu sudah (ada) 55 juta penerima manfaat. Ada 19 ribu SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) itu Januari. Februari naik lagi, Maret naik lagi. April itu sudah 80 juta, ya, 80 juta penerima manfaat,” kata Zulhas.
Menko Pangan mengatakan, hal ini berdampak pada kebutuhan bahan makanan seperti beras, telur ayam, daging ayam, ikan, hingga susu sapi. Telur ayam, misalnya, ia proyeksikan dibutuhkan kurang lebih 80 juta ton per harinya secara nasional.
“Oleh karena itu dengan dua (pertimbangan) itu, tadi kami putuskan, cadangan beras pemerintah kita dari 3 juta kita naikkan jadi 4 juta, agar lebih mudah, nanti untuk program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), untuk bantuan pangan, dan lain sebagainya,” jelas Zulhas.
Sementara, untuk kebutuhan daging dan susu sapi, ia kembali mengisyaratkan adanya pelonggaran impor sapi hidup.
“Kalau kita mau pemberdayaan, maka kita bebaskan impor sapinya. Sapi, agar punya nilai tambah. Jadi kalau sapi hidup, dipelihara, ada penggemukan, itu udah punya nilai tambah. Itu kita bebas, kita permudah. Nah kalau ini dipermudah, berarti yang (daging sapi) bekunya diatur,” kata Menko Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menegaskan pentingnya penyerapan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Kemudian minyak goreng juga bisa dikendalikan yang DMO, ya. Itu, ya (kurang lebih penyerapan DMO minyak goreng) 30 persen itu nanti melalui BUMN, Bulog, IDFOOD, dan lain-lain,” ujarnya.
