Surabaya, (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang membantarkan Setyo Hartono selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan ke Rumah Sakit Graha Amerta.
Saat dikonfirmasi, hakim Mangapul, Kamis mengatakan, keputusan pembantaran terpaksa dikeluarkan lantaran pihak Rutan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) sudah terlebih dulu membawa Setyo ke RS Graha Amerta.
"Berkas perkara dilimpahkan ke PN Surabaya pada 11 Januari 2017. Berbarengan dengan itu ternyata Rutan Medaeng sudah membawa Setyo ke RS Graha Amerta dengan alasan sakit hepatitis dan jantung," katanya.
Menurutnya, saat itu dokter Rutan Medaeng beralasan bahwa pihaknya sudah tidak bisa menangani Setyo yang sedang mengalami sakit jantung dan hepatitis.
"Tapi kami baru mengetahui bahwa Setyo sudah dibawa lebih dulu ke RS Graha Amerta oleh Rutan Medaeng dari surat yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat sidang perdana tanggal 23 Januari 2017," katanya.
Ia menambahkan, saat sidang perdana digelar jaksa Endang ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa Setyo di persidangan. Setelah itu, jaksa Endang tiba-tiba menyodorkan surat resmi dari Rutan Medaeng yang menyatakan bawa Setyo telah dibawa ke RS Graha Amerta.
"Jadi terdakwa telah dibawa ke RS Graha Amerta oleh pihak Rutan Medaeng sebelum sidang perdana digelar," katanya.
Atas dasar itulah, hakim Mangapul akhirnya mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo ke RS Graha Amerta. Surat pembantaran terpaksa dikeluarkan juga lantaran Setyo telah lebih dulu di bawa ke RS Graha Amerta.
"Mau bagaimana lagi, kan orangnya sakit. Sampai sekarang dakwaan pun belum bisa dibacakan," katanya.
Setyo berstatus sebagai tahanan sejak kasus ini ditangani kepolisian. Status tahanan tetap disandang Setyo saat kasusnya bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Rahmawati tetap menahan Setyo usai berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.
Namun beberapa hari usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Setyo langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya.
Sementara itu dalam dakwaan terungkap, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS.
Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp10 miliar. Dalam kasus ini, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP.(*)