Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyatakan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan bahwa sebanyak 13 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara, termasuk dari pihak biro perjalanan dan jajaran pengurus.
"Kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Ia memastikan bahwa penyidik akan terus menindaklanjuti proses hukum secara profesional, seiring dengan perkembangan bukti dan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
Menurutnya, pendalaman terhadap kasus tersebut juga terus dilakukan, dan apabila ditemukan bukti pendukung, maka juga akan berpeluang untuk adanya penetapan tersangka.
"Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan dan membuka kemungkinan adanya calon tersangka, apabila ditemukan bukti pendukung lain," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan calon jamaah melaporkan PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus ke polisi karena gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
Para calon jamaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan, selain itu, juga tidak ada pengembalian dana hingga saat ini.
Calon jamaah sudah menyetorkan dana antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dari keterangan koordinator korban Wahyudiono, menyebut total kerugian yang bagi para korban mencapai Rp18 miliar.
Para korban mengaku tertarik karena adanya promo umrah murah dan sejumlah bonus.
Namun tidak adanya kejelasan pemberangkatan maupun pengembalian dana dari pihak travel, para korban kemudian mengambil langkah hukum tersebut.
