Sampang (Antara Jatim) - Puluhan warga Sampang, Jawa Timur, gagal menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, karena menggunakan visa ziarah, sehingga mereka dilarang masuk Kota Makkah.
Menurut salah satu calon haji Salamin Lidin Asim (40) dan Zubaidah Umar Margito (38), asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, mereka mendaftar haji melalui Biro Travel Haji dan Umroh plus di PT Bhakti Ananda Putri.
"Promosi dari perusahaan itu menyebutkan, bahwa selain lebih cepat, juga bisa keliling ke beberapa negara," kata Salamin di Sampang, Minggu.
ia menuturkan, karena promosi itu, maka dirinya dan keluarganya tertarik untuk mendaftar haji melalui Biro Travel Haji dan Umroh itu, kendati uang yang harus dikeluarkan jauh lebih mahal, yakni Rp210 juta untuk dua orang.
Ponakan Salamin, Noralisa menuturkan, pamannya berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada 27 Agustus 2017 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Saya dan beberapa keluarga mengantar langsung keberangkatan paman di sana," katanya, menuturkan.
Sejak di Bandara Internasional Juanda, ia telah menaruh curiga kepada pihak travel, karena semua calon haji yang mendaftar melalui Biro Jasa Travel itu dilarang menggunakan atribut haji.
Para calon haji juga dimintai biaya tembahan sebesar Rp10 juta per orang dengan dalih untuk membayar "dam/denda" karena ada kesalahan administrasi.
Para calhaj ini, tidak langsung menuju ke Jeddah, akan tetapi mampir terlebih dahulu ke negara, seperti Singapura, kemudian New Delhi India, dan ke Abu Dhabi Uni Emirat Arab.
"Paman saya dan para calon haji lainnya yang jumlah puluhan orang itu, tertahan di Abu Dabi ini, dan tidak bisa masuk ke Mekkah, karena belakangan diketahui bahwa visa yang digunakan adalah visa ziarah," kata Noralisa menuturkan.
Menurut Noarlisa, pamannya dan beberapa calon haji lainnya percaya mendaftarkan diri melalui Biro Travel Haji dan Umroh dari PT Bhakti Ananda Putri itu, karena pengelolanya merupakan ulama pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dikenal alim dan memiliki banyak santri.
"Jadi paman, dan para calon haji lainnya percaya, ternyata faktanya seperti ini, malah jemaah ditelantarkan," ucap Noralisa, tanpa menyebutkan nama ulama dimaksud.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kamenag Sampang Syamsuri menyatakan, kasus gagalnya pelaksanaan ibadah haji yang menimpa sekitar 40 orang calon haji asal Sampang itu, bukan tanggung jawab institusinya.
"Itu bukan tanggung jawab kami, karena kami hanya menangani haji reguler, yakni haji yang resmi ditangani oleh pemerintah, bukan melalui PT," katanya per telepon, Minggu malam. (*)