Jember (Antarajatim) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berinisial ST.
"Kami akan kembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang sudah menyetor uang pungutan liar kepada tersangka ST dan apakah aliran uang itu juga mengalir ke pejabat lain masih kami selidiki," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Sabtu.
Tim Satgas Saber Pungli Jember melakukan OTT terhadap Kasi Industri Agro dan Kimia Disperindag setempat berinisial ST dan SP, yang merupakan seorang warga sipil yang menjadi penghubung antara korban dengan pelaku pungutan liar tersebut di sebuah warung di depan Kantor Disperindag Jember, Kamis (3/2) sore.
"Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari tersangka, Tim Satgas Saber Pungli terus menelusuri pihak-pihak penerima hibah mana saja yang menjadi korban karena ada 259 kelompok yang mendapatkan hibah dari 500 kelompok yang mengajukan permohonan hibah tersebut," tuturnya.
Laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Unit II Tipikor Satreskrim Polres Jember menyebutkan bantuan hibah barang yang disalurkan Disperindag Jember itu merupakan program tahun 2016 yang bantuan hibahnya diberikan kepada penerima pada November 2016.
"Pelaku pungutan liar berinisial ST itu meminta sejumlah uang kepada kelompok usaha penerima hibah dengan dalih pembayaran pengurusan akta notaris dan SK dari Menkumham sebesar Rp1,5 juta untuk masing-masing kelompok yang telah menerima dua unit mesin gergaji ukir anyaman bambu, mesin irat anyaman bambu dan dua unit mesin gerenda duduk," katanya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka dan ruang kerja tersangka ST yakni uang tunai Rp3 juta, tiga unit handphone, dua buah akta notaris, tiga lembar kuitansi, satu unit komputer di ruang kerj ST, satu bendel foto kopi dokumen pelaksanaan anggaran kerja perangkat daerah, satu bendel SK Bupati Jember Nomor 188.45/70/1.12/2016 tentang penerima belanja hibah barang kepada pihak ketiga atau masyarakat pada Disperindag Jember.
Kemudian satu bendel proposal permohonan bantuan peralatan kerajinan anyaman bambu Kelompok Usaha Bersama Jaya Makmur dan Kelompok Usaha Bersama Ida Jaya, satu bendel dokumen surat keputusan pengguna anggaran Disperindag Jember tentang pejabat dan pembantu pejabat penatausahaan keuangan (PPK SKPD), PPTK, PPK, pejabat pengadaan barang dan jasa, PPHP, dan pembantu bendahara pengeluaran pada Disperindag Tahun Anggaran 2016.
Satu bendel dokumen antara lain surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SP2D/SPJ CV Rini Mulya, akta notaris dan surat Kemenkumham untuk dua kelompok penerima dan satu bendel dokumen usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) untuk belanja hibah 2016 tertanggal 16 November 2015 juga disita.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Tim Saber Pungli akan berusaha menciptakan birokrasi yang bersih di Pemkab Jember, sehingga dampak positifnya bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya menambahkan.
Sementara Plt Kepala Disperindag Jember Pujo Satrio Wibowo belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan penangkapan anak buahnya tersebut dan tidak ada di Kantor Disperindag saat tim Saber Pungli melakukan penggeledahan ruang kerja tersangka ST.(*)