Jember (Antaranews Jatim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Jember berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pungutan liar dalam kasus pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan aliran listrik baru PLN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan pungutan liar dalam dua kasus yang berbeda," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di mapolres setempat, Selasa.
Tindakan pungutan liar itu dilakukan dua pelaku yakni seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember berinisial SM (51) warga Kecamatan Sumbersari terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah dan seorang warga Arjasa berinisial BA terkait kasus pemasangan aliran listrik baru PLN.
"Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, pelaku meminta biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta, namun karena korban tidak memiliki cukup uang, maka biayanya diturunkan menjadi Rp17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku yang melakukan pungutan liar," katanya.
Ia mengatakan penarikan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan pelaku mengancam korbannya karena jika tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni KTP atas nama tersangka, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit telepon genggam," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus pemasangan aliran listrik baru, tersangka meminta sejumlah uang kepada warga untuk biaya pemasangan listrik berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta dan mengancam masyarakat yang tidak membayar sesuai permintaannya, maa tidak akan dilakukan pemasangan listrik di Kecamatan Arjasa.
Menurutnya motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi dan biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.