Madiun (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Madiun, Jawa Timur menggelar sosialisasi anti-pungutan kepada seluruh kepala sekolah jenjang SD hingga SMA sederajat di wilayah setempat.
"Sosialisasi saber pungli ini kita berikan penekanan terkait pungli yang bisa timbul di lingkup pendidikan. Kita berharap sekolah memiliki budaya anti-korupsi, anti-gratifikasi, dan anti-pungli," ujar Ketua Satgas Saber Pungli Kota Madiun Hery Dian yang juga selaku Wakapolres Madiun Kota di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dengan menghindari korupsi, gratifikasi, dan pungutan tersebut maka sekolah bisa menghadirkan atau melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas baik.
Banyak area yang berpotensi pungutan liar di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pendidikan di sekolah. Seperti perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa.
Adapun strategi pencegahan pungli yang dapat dilakukan di lingkup pemda termasuk ASN dan guru. Yakni dengan melakukan pemetaan sektor rawan pungli, mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal, dan mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.
Untuk penegakan hukum juga harus ditekankan dengan menjatuhkan sanksi administratif, pemberhentian tidak hormat, hingga pidana terhadap oknum aparat, penyelenggara negara atau pegawai negeri, dan masyarakat yang terlibat dalam pemungutan liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai pembahasan diberikan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya terkait pencegahan anti-rasuah itu. Salah satu kegiatan di sekolah yang rawan pungutan di antaranya adanya acara pentas seni sekolah dan studi tur.
"Tadi ada yang tanya bagaimana terkait dana untuk perayaan ulang tahun sekolah atau untuk studi tur yang biasanya digelar secara meriah," katanya.
Pihaknya lalu memberi arahan, apabila pungutan dilakukan sesuai aturan yang legal dan sesuai ketentuan perda atau kesepakatan komite maka diperbolehkan. Namun jika sudah melenceng jauh di luar aturan, sebaiknya tidak dilanjutkan.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar di lingkup Pemkot Madiun, termasuk sekolah, dapat dicegah.