Surabaya (Antara Jatim) - Tim Saber Pungli bersama Bidpropam Polda Jawa Timur menangkap dua oknum anggota kepolisian dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi, Senin (30/1).
Dua oknum anggota Polisi tersebut berinisial IDR dan KO. Sementara seorang ANS berinisial ID ditangkap di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, pihaknya sampai saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peristiwa OTT tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan guna menentukan keterlibatan pihak lain.
"OTT yang dilakukan di Polres Banyuwangi merupakan upaya bersih-bersih tindakan ketidakprofesionalan di lingkungan internal Polri. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)," kata dia.
Saber Pungli, kata barung tak hanya berlaku di lingkungan Polri namun juga dilakukan pada instansi manapun. Selain itu, Saber Pungli diperlukan dalam menindak segala macam perilaku ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota.
“Program Promoter dari Kapolri, salah satunya adalah building trust atau membangun kepercayaan, terutama kepercayaan masyarakat kepada Polri. Maka Polri berupaya agar dilakukan bersih-bersih dalam internalnya,” kata Barung.
Barung mengingatkan Polres lain di Jatim agar menghindari tindakan tidak profesional apalagi adanya pungli.
“OTT ini menyangkut tentang pelayanan public, seperti SIM, STNK, BPKB, SKCK maupun perijinan lainnya. Perlu dicatat dan diingat, OTT ini akan tetap berlangsung sepanjang tahun,” tegas Barung.
Ditanya perihal adakah keterlibatan Kasatlantas Polres Banyuwangi, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini tetap menjaga rapat-rapat hasil OTT yang dilakukan petugas.
“Kami mohon untuk bersabar, karena kami juga belum dapat datanya. Apakah ada keterlibatan pihak lain, nanti saja tunggu pengembangan penyidikan. Sebab hal itu terkait masalah teknis,” elaknya.
Barung menegaskan, OTT itu berkaitan dengan dugaan pungli pengurusan Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Salah satu yang di-OTT, Aiptu IDR adalah penjabat pada Badan Urusan SIM Samsat Banyuwangi. Tapi dia tidak menjelaskan apakah disita pula barang bukti uang pada tangkap tangan tersebut. “Masih dikembangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Saber Pungli bersama petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim menangkap dua anggota Polisi berinisial IDR dan KO.
Selain itu, petugas turut mengamankan juga seorang ANS berinisi ID di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyuwangi pada Senin (30/1). Ketiganya kini diperiksa di Polda Jatim. (*)
Polda Jatim Amankan Tiga Oknum Samsat Terduga Pungli
Selasa, 31 Januari 2017 18:49 WIB
"OTT yang dilakukan di Polres Banyuwangi merupakan upaya bersih-bersih tindakan ketidakprofesionalan di lingkungan internal Polri. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)," kata dia.