Banyuwangi (Antara) - Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang anggotanya merupakan personel gabungan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polres Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi.
Unit yang diketuai oleh Wakil Kapolres Banyuwangi tersebut dikukuhkan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jumat dan Bupati Anas menjadi penanggung jawab.
Bupati mengharapkan UPP Banyuwangi mampu bekerja maksimal untuk memberantas praktik pungutan liar atau pungli di daerah itu. "Untuk bisa memberikan pelayanan publik yang sehat, praktik pungli ini memang
harus dibersihkan terlebih dahulu," ucapnya, menegaskan.
Dalam tugasnya, Unit Pemberantasan Pungli ini memiliki beberapa fungsi dan wewenang sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Fungsi dari unit tersebut meliputi dari intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Sedangkan wewenang dari Unit Pemberantasan Pungli tersebut, antara lain membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari pemerintah daerah ataupun pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan,
merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli; melakukan operasi tangkap tangan; memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan unit pemberantasan pungli di masing-masing instansi/ lembaga; dan melakukan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli.
Unit Pemberantasan Pungli segera menyusun prosedur operasional standar untuk segera mengefektifkan kinerjanya. “Habis ini (pelantikan), kami segera akan melakukan rapat guna menyusun SOP, sahingga tim yang baru saja dilantik ini segera bisa bergerak," tutur Wakil Ketua II UPP Banyuwangi Rustopo Sumadi.
Untuk mengefektifkan kinerja UPP sendiri, selain menyusun SOP, juga akan segera membentuk kesekretariatan yang bisa menjadi pusat pelaporan dari berbagai tindak pungli yang diketahui oleh masyarakat.
"Nanti sekretariatnya akan dipusatkan di Kantor Inspektorat Kabupaten Banyuwangi,” ujar Rustopo yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut.(*)