Jakarta (ANTARA) - Seorang personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) disanksi demosi selama delapan tahun atas keterlibatannya di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa personel tersebut berinisial SM dan menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Kombes Erdi bahwa sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam sidang, kata dia, dinyatakan bahwa Iptu SM berperan mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” ucapnya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Kombes Erdi menambahkan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan kepada Iptu SM adalah penempatan khusus selama 30 hari, mulai dari tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain administratif, SM juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, Iptu SM menyatakan banding.
Diketahui, Iptu SM merupakan salah satu dari 18 oknum polisi yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus DWP.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Adapun SM diduga kuat merupakan Iptu Sehatma Manik selaku Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran namanya masuk dalam daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya. Dalam Surat Telegram (ST), Sehatma dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.