Sampang, 26/1 - (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, membentuk Panitia Kerja (Panja) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terhadap tiga BUMD bermasalah di wilayah itu.
"Panja ini akan bertugas untuk melakukan penelitian terkait temuan BPK," kata Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah di Sampang, Kamis.
Ketiga BUMD itu, masing-masing PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), PT Sampang Sarana Shorebase (SSS), dan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Imam menjelaskan, pembentukan Panja itu setelah pihaknya menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Pimpinan Fraksi DPRD Sampang di ruang rapat komisi besar, Kamis (26/1/2017) siang.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010, yakni pada Pasal 5 menyebutkan DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam rapat panitia kerja.
Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah mengatakan ada dua poin dari pembentukan Panja hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tersebut. Salah satunya yakni LHP terkait Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) dan LHP BUMD Sampang.
"Nanti hasil Panja itu kami tetapkan dan putuskan di rapat paripurna," kata Imam.
Imam menjelaskan, nantinya Panja memanggil para pihak yang terlihat dalam kasus BUMD itu, termasuk meminta masukan dari pakar hukum.
"Pelibatan pakar hukum ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum atau pelanggaran administratif," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sampang Rahmad Hidayat menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menetapkan Ketua Panja terpilih.
"Setelah ketua ditetapkan tim ini langsung akan bekerja dengan jangka waktu selama dua minggu dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan," terang Rahmad Hidayat. (*)