Sumenep, 24/1 (Antara) - Mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, KH Baharuddin divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) setempat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Selain sembilan bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 juta yang kalau tidak dibayar akan diganti dengan tambahan dua bulan kurungan penjara," kata Humas PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis tersebut lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, yakni satu tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta yang kalau tidak dibayar akan diganti dengan tambahan tiga bulan kurungan penjara.
JPU Kejari Sumenep, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, pihaknya belum mengambil keputusan atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan melaporkan lebih dulu putusan majelis hakim itu kepada pimpinan. Hasilnya menunggu keputusan pimpinan kami," katanya.
Sementara salah seorang kuasa hukum terdakwa, Moh Nurul Hidayat menjelaskan, sejak awal, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Klien kami pun dalam posisi sama. Untuk putusan majelis hakim atas perkara tersebut, kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polres Sumenep oleh salah seorang pengusaha, Supandi, pada Mei 2011 atas pernyataannya dalam sebuah acara yang disiarkan langsung oleh salah satu radio setempat.
Dalam acara tersebut, terdakwa yang ketika itu sebagai Ketua DPC PPP Sumenep menyatakan pelapor dan rekannya, Sugianto, memaksa meminta uang kepada dirinya.
Pelapor tidak terima sekaligus merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan tersebut dan selanjutnya melaporkan terdakwa ke polisi dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Versi pelapor, permintaan uang itu merupakan upaya menagih utang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa.
Penyidikan perkara tersebut di Polres Sumenep sempat terhenti, karena pelapor juga menggugat terdakwa secara perdata.
Polisi melanjutkan perkara itu pada 2016 setelah proses hukum secara perdata yang diajukan pelapor telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa bersalah.
Penyidik Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara sekaligus menyerahkan barang bukti dan terdakwa yang ketika itu berstatus tersangka, ke jaksa pada akhir Oktober 2016.
Saat itu, jaksa langsung menahan terdakwa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep dengan status tahanan jaksa. (*)