Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mencatat bahwa dua perwakilan partai politik (parpol) berkonsultasi tentang persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Pada Selasa ini yang merupakan hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Sumenep 2024 ternyata belum ada pendaftar. Namun, ada perwakilan dua parpol yang berkonsultasi tentang teknis pendaftaran dan persyaratan pencalonan," kata komisioner KPU Sumenep Abdul Aziz di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI, sejak Selasa hingga Kamis (29/8) merupakan masa pendaftaran paslon ke KPU di masing-masing daerah.
Berdasarkan pengumuman dari KPU Sumenep, dua hari pertama pada masa pendaftaran, yakni Selasa dan Rabu (28/8), waktu pendaftaran ditetapkan sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/8), waktu pendaftaran paslon ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
"Perwakilan parpol yang ke Kantor KPU Sumenep untuk berkonsultasi pencalonan paslon itu dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekali lagi, pada hari pertama pendaftaran paslon ini masih nihil atau belum ada pendaftar," kata Aziz.
Hingga Selasa siang ini, di Sumenep baru terdapat satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati, yakni Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim, yang secara resmi mengantongi rekomendasi pencalonan dari parpol.
Pasangan Fauzi-Kiai Imam tersebut mengantongi rekomendasi dari.banyak parpol, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Fauzi adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga bupati setempat. Sementara Kiai Imam adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep.
Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Sumenep 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.
KPU Sumenep: Dua parpol konsultasi persyaratan pencalonan Pilkada 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 16:17 WIB